SATELITNEWS.COM, SERANG–Ketua DPRD Kabupaten Serang, Bahrul Ulum, mengecam dan mengutuk tindakan pencabulan yang dilakukan oleh oknum pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) di Kecamatan Tanara. Karena akan memperburuk dan mendegradasi kepercayaan orang tua, ketika mau menempatkan anaknya di Ponpes.
“Secara pribadi maupun kelembagaan, saya mengecam tindakan itu. Bahkan, mengutuk kejadian yang menimpa warga Kabupaten Serang, oleh oknum pelaku. Mudah-mudahan, ini tidak terulang lagi,” kata Bahrul Ulum, Selasa (21/2/2023).
Namun, Politisi Partai Golkar itu meyakini, pelaku pencabulan adalah oknum. Sebab, masih banyak Pondok Pesantren yang sudah melakukan pembinaan dan pendidikan yang baik, sesuai kaidah dan peraturan yang berlaku.
Hanya saja tandasnya, dengan adanya oknum ini mau tidak mau, sadar dan tidak sadar, mencoreng nama baik ulama di Kabupaten Serang. “Saya berharap, ini menjadi kejadian yang terakhir dan tidak terulang lagi,” tegasnya.
Disinggung mengenai upaya Pemda, untuk meminimalisir kejadian serupa, kata Bahrul, Pemda sebetulnya sudah melakukan upaya seperti rutin melakukan pengajian. Hal ini dilakukan, sebagai bentuk pembinaan dari sisi spiritual.
“Tapi karena ada kejadian ini, akan menjadikan perhatian serius Pemda Kabupaten Serang. Pemda harus turun langsung, agar tidak kontra produktif dengan tagline Kabupaten Serang yang religius,” ucapnya.
Sementara, Ketua Komisi Perlindungan Anak (KPA) Kabupaten Serang, Kuratu Akyun mengatakan, pihaknya baru lusa mengagendakan untuk mengunjungi korban pencabulan di rumahnya.
“Sudah koordinasi dengan PPA, dalam waktu dekat ekspos kasus itu,” ujarnya.
Ia juga mengaku, belum tahu jumlah pasti korban pencabulan tersebut. Sebab saat ini, masih di asesmen dan pihaknya juga menunggu ekspos yang dilakukan Polres Serang.
Namun yang pasti, KPA akan terus mengawal kasus tersebut sampai tuntas dan juga akan melakukan pendampingan psikososial pada para korban. “Dengan pendampingan psikososial, diharapkan dapat membantu serta meringankan trauma psikis yang dialami korban,” ujarnya.
Harapannya kata dia, dengan pendampingan psikososial korban dapat melanjutkan kembali keberfungsian sosialnya. “Serta mendapatkan dan terpenuhi hak-hak korban. selaku anak. Kami juga akan memberikan edukasi hukum, tentang hak dan perlindungan anak,” pungkasnya.
Berdasarkan data di KPA, kejadian di Tanara adalah kasus ketujuh yang terjadi di awal tahun 2023 ini. Menurut dia, yang menjadi kerap terjadinya kasus serupa di lingkungan Ponpes, karena beberapa faktor. Pertama, pengawasan dan kontrol serta pembinaan yang belum maksimal.
Kedua, minimnya pengetahuan tentang pengasuhan positif. Ketiga, minimnya pengetahuan tentang Undang – Undang (UU) Perlindungan Anak, dan keempat implementasi pendidikan karakter.
Diberitakan sebelumnya, pria berinisial MJN (60), oknum pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) di Kecamatan Tanara, Kabupaten Serang, diamankan personel Satreskrim Polres Serang. Ia dilaporkan terlibat kasus dugaan pencabulan terhadap anak didiknya, yang masih dibawah umur.
Diketahui, MJN diamankan personel Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Serang, di rumah isteri pertamanya, di Desa Tenjoayu, Kecamatan Tanara, Selasa (14/2).
“Betul, MJN merupakan pimpinan Ponpes diamankan petugas Unit PPA, setelah dilaporkan karena diduga telah mencabuli beberapa anak didiknya,” kata Kasi Humas Polres Serang, Iptu Dedi Jumhaedi, Senin (20/2).
Dedi menuturkan, dari laporan yang diterima Personel Unit PPA, ada 5 anak didik yang menjadi korban pelecehan seksual oknum pimpinan Ponpes itu. Kasus pencabulan yang dialami 5 pelajar tersebut, terjadi dari bulan Maret hingga Desember 2022 lalu.
“Para korban mengaku, dicabuli di Ponpes milik tersangka dan ada yang sempat diinapkan di hotel,” tambah Dedi. (sidik)
Diskusi tentang ini post