SATELITNEWS.COM, PANDEGLANG – Pasca mendapat informasi bahwa draft Perda Pedagang Kaki Lima (PKL) tak masuk dalam usulan di DPRD tahun 2023 ini, Kelompok Pedagang Mikro Anak Indonesia (KPMAI) bersama sejumlah mahasiswa dari BEM STIA Banten dan Kumandang UIN Banten, berkumpul.
Mereka membahas soal rencana usulan draft Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pedagang Kaki Lima (PKL) itu, untuk kemudian didorong ke DPRD Pandeglang, untuk menjadi Raperda inisiatif.
Pembina Kelompok Pedagang Mikro Anak Indonesia (KPMAI) Kabupaten Pandeglang, Norman Irawan mengatakan, aspirasi para PKL telah disampaikan melalui lembaga legislatif untuk membuat regulasi berupa Perda Pedoman Pembinaan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima (P3PKL).
Hal itu katanya, dimaksudkan untuk melindungi dan memberikan rasa aman dan nyaman para PKL yang berjualan di wilayah Pandeglang.
“Pertemuan ini untuk menyamakan persepsi, agar tujuan dan cita-cita dalam memperjuangkan para masyarakat kecil yang hidup sehari-hari mencari nafkah berjualan, bisa lebih aman dan nyaman. Tidak ada kesan kucing-kucingan dengan Satpol PP. Maka kita dorong agar membuat Perda PKL,” kata Norman, Rabu (22/2/2023).
“Kami juga ingin memberikan kontribusi pada Pemkab Pandeglang, yang memiliki legalitas melalui Perda PKL, sehingga kesejahteraan dan perekonomian kami meningkat,” sambungnya.
Wakil Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) STIA Banten, Tubagus Wasi mengaku siap untuk mendampingi dan memperjuangkan hak-hak para PKL dan UMKM yang harus diberdayakan.
“Untuk PKL, kita belum mendengar adanya pembinaan dari Pemda. Maka Pemda harus mengusung Perda PKL demi keberpihakan pada pedagang kecil, dan kami akan mengawal aspirasi yang telah disampaikan,” ujar Wasi.
Perwakilan Kumandang UIN Banten, Wildan Hakim mengatakan, dengan digelontorkannya Perda PKL dibutuhkan kajian akademis agar para PKL bisa diberdayakan oleh Pemda.
“Kami setuju harus ada payung hukum bagi para PKL untuk berjualan mencari nafkah kebutuhan hidup,” tandasnya. (mardiana)
Diskusi tentang ini post