SATELITNEWS.ID, TANGERANG—Pemerintah Kota Tangerang menetapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) jilid II terhitung mulai 2 Mei 2020 hingga 17 Mei 2020. Perpanjangan masa PSBB ini guna mempercepat penanganan wabah Covid-19. Tampak para petugas Satpol PP Kota Tangerang terus mengimbau kepada pembeli untuk menjaga jarak (physical distancing) di Pusat Kuliner Pasar Lama, Kota Tangerang, Minggu, (3/5). (FOTO-FOTO: DEDE KURNIAWAN/SATELIT NEWS)
© 2024 Satelit News - All Rights Reserved.
Diskusi tentang ini post