SATELITNEWS.COM, SERANG–Pemprov Banten mengkalim, nilai Monitoring Center for Prevention (MCP) tahun 2023 terjadi peningkatan sebesar 5 persen, menjadi 97 poin dari tahun sebelumnya yang mencapai 92 poin.
Atas dasar itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI memberikan warning kepada Pemprov Banten, agar capaian itu berdampak baik dalam peningkatan kesejahteraan masyarakat Banten.
Direktorat Pengendalian Gratifikasi dan Pelayanan Publik KPK RI, Sugiarto, menyambut baik terhadap capaian nilai MCP Pemprov Banten tersebut. Namun demikian, ia juga mengingatkan agar capaian itu harus dirasakan oleh masyarakat Banten agar lebih sejahtera.
“Peningkatan nilai MCP itu, menjadi salah satu barometer peningkatan besaran bantuan keuangan yang diberikan ke daerah,” kata Sugiarto, dalam acara Bimbingan Teknis dan Evaluasi Program Pengendalian Gratifikasi, di lingkungan Pemprov Banten, yang dilaksanakan di Pendopo Gubernur Banten, KP3B, Kota Serang, Kamis (23/2/2023).
Kata Sugiarto, pengendalian gratifikasi itu penting dilakukan dalam upaya menciptakan sistem pemerintahan yang bersih, transparan dan akuntabel.
Selain itu, dengan menerapakan nilai-nilai budaya anti korupsi, maka ASN di lingkungan Pemprov Banten bisa bekerja dengan aman, nyaman, tanpa ada rasa takut atau kekhawatiran.
“Selama bertugas InsyaAllah ia akan selamat, begitu juga Ketika memasuki masa pensiun. Itu penting diterapkan,” ujarnya.
Selain itu, lanjutnya, peningkatan itu juga akan berdampak pada kualitas pelayanan publik. Sehingga, akan banyak masyarakat yang merasa nyaman akan fasilitas pelayanan yang diberikan dan itu akan berefek domino kepada peningkatan perekonomian, usaha dan investasi di Pemprov Banten.
“Dengan terkendalinya dan teredukasi, maka masyarakat percaya pelayanan publik yang di lakukan Pemprov Banten,” ujarnya.
MCP sendiri tambahnya, merupakan bentuk implementasi mitigasi atas resiko korupsi melalui pemantauan perbaikan dalam 7 area rawan korupsi dan 1 area penguatan pada setiap institusi pemerintahan.
Berdasarkan catatan, gratifikasi merupakan perkara tindak pidana yang paling banyak ditangani KPK. Sejak tahun 2004 sampai 2023, KPK menangani kasus gratifikasi sebanyak 904 kasus, pengadaan Barang dan Jasa 277 kasus, penyalahgunaan anggaran 57 kasus, TPPU 50 kasus, pungutan 27 kasus, perizinan 25 kasus dan merintangi penyidikan KPK 11 kasus.
Pj Sekda Banten M. Tranggono mengungkapkan, peningkatan nilai MCP itu merupakan hasil dari kerja keras semua pihak yang terlibat. Maka dari itu, dirinya mengapresiasi atas upaya perbaikan yang terus dilakukan dalam mewujudkan sistem pemerintahan yang bersih, berintegritas dan akuntabel.
“Kedepan tentu kita masih mempunyai tugas yang cukup berat untuk mempertahankan nilai MCP itu, serta bagaimana kita juga terus berupaya meningkatkannya. Namun saya yakin, dengan kerjasama yang baik, semuanya akan terasa mudah,” ujarnya.
Selain itu, lanjut Tranggono, parameter lainnya yang terjadi peningkatan seperti Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) yang sudah masuk kategori 3, Indeks Efektivitas Pengendalian Korupsi (IEPK) 3,01 poin, indek menegemen resiko 3,05 poin dan termasuk kapabilitas APIP kita yang sudah berada pada angka 3 poin.
“Capaian baik ini tentuk harus terus diupayakan agar bisa lebih baik lagi,” ucapnya.
Oleh karena itu, menurut Tranggono, melalui kegiatan pembekalan dan sosialisasi seperti ini diharapkan semua kepala OPD dan juga para pejabat terkait di lingkungan Pemprov Banten bisa memahami dan melaksanakannya dalam lingkungan kerja masing-masing.
“Kita sadar jika hanya dilakukan melalui kegiatan seperti ini, efektifitasnya kurang. Karena bisa jadi ketika acara ini selesai, apa yang dipaparkan dalam materinya tidak bisa diingat kembali,” tuturnya.
Maka dari itu, Tranggono mendorong agar peran Unit Pengendali Gratifikasi (UPG) yang berada pada masing-masing satuan kerja, bisa bekerja secara optimal dan terintegrasi dalam upaya pencegahan tindakan korupsi.
Inspektorat nantinya bisa membuatkan SOP-nya, sehingga peran UPG ini bisa sangat optimal dalam mencapai indikator yang telah ditentukan sebelumnya.
“Salah satunya tadi disebutkan kaitannnya dengan kegiatan yang dapat diimplementasikan melalui kebijakan internal dan prosedur. Kita sudah ada program pengendalian gratifikasi itu,” pungkasnya.
Terakhir, Tranggono berharap, dengan optimalisasi dari peran UPG itu, seluruh ASN di lingkungan Pemprov Banten ini bisa terhindar dari praktik gratifikasi dan bisa aman dan nyaman sampai memasuki masa pensiun.
“Tidak merasa was-was dan sebagainya,” pungkasnya. (mg2)
Diskusi tentang ini post