SATELITNEWS.ID, SERANG—Tiga rumah makan kedapatan melanggar aturan, terkait jam operasional di bulan Ramadan oleh Satpol PP Kota Serang. Karena baru sekali, tiga warung nasi tersebut hanya sekadar mendapat teguran secara lisan dan diminta untuk segera tutup.
Selain itu, Satpol PP juga mendapati beberapa pedagang di Pasar Lama yang masih berjualan di badan jalan. Diketahui bahwa mereka diperintah oleh salah satu oknum, untuk berjualan di badan jalan. Namun pedagang dipaksa membayar Rp100 ribu.
Kepala Satpol PP Kota Serang, Kusna Ramdani, mengatakan bahwa penertiban yang dilakukan oleh pihaknya merupakan upaya penegakkan imbauan bersama antara Pemkot Serang, MUI dan Kemenag Kota Serang. Secara jelas dalam imbauan itu, pedagang makanan, rumah makan dan sebagainya memiliki jam operasional sendiri.
“Yah tadi kami penertiban mulai dari kantor ke Pakupatan. Kemudian Ke Cipocok Jaya, Kepandean hingga ke Pasar Lama. Kami monitoring masih ada tidak rumah makan yang ngeyel,” ujar Kusna saat ditemui di kantornya, Senin (4/5).
Ternyata, Satpol PP masih menemukan tiga rumah makan yang buka tidak sesuai jam operasional. Ketiganya langsung ditegur dan diberikan pembinaan oleh pihaknya. Jika kedepannya masih melanggar, maka sanksi tegas akan diberikan.
“Sebenarnya sudah kami tempelkan imbauan itu, agar buka mulai pukul 16.00 WIB dan tutup pukul 04.00 WIB. Tapi untuk sementara ini kami berikan pembinaan dulu,” ucapnya.
Selain itu, dalam monitoring tersebut pihaknya juga melakukan penertiban terhadap PKL yang berjualan di badan jalan. Sebab, tindakan yang dilakukan PKL itu ditenggarai menjadi biang kemacetan di sejumlah titik.
“Setiap hari kami menerjunkan anggota untuk menjaga pedagang agar tetap tertib, tidak melebar dan mengganggu arus lalu lintas sampai dengan menyebabkan kemacetan,” terangnya.
Dalam penertiban PKL itu, diketahui bahwa masih ada oknum yang meminta uang dengan dalih keamanan, kepada para pedagang. Maka dari itu, ia meminta pedagang dan masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap orang yang meminta uang selain petugas resmi Pemkot Serang.
“Tidak ada pungutan sepeserpun dari Satpol PP. Kalau pun nanti ada yang mengaku, masyarakat harus berani memoto dan kirim ke kami Satpol PP, nanti kami tindak lanjuti,” tegasnya.
Salah satu pedagang buah di Pasar Lama, Kota Serang, Maimunah, mengatakan pihaknya dimintai uang Rp100 ribu untuk dapat berjualan di badan jalan. Padahal sebelumnya, para pedagang telah mengikui aturan Satpol PP, dengan tidak menggunakan badan jalan.
“Iyah katanya dia (oknum-red) punya surat keputusan (SK), tapi belum tahu itu SK apa. Tadinya kami memang berjualan di atas (trotoar), namun dipaksa disuruh turun (ke badan jalan),” katanya kepada awak media.
Namun karena dilarang oleh Satpol PP Kota Serang, pihaknya tidak akan kembali berjualan di bahu jalan. Ia akan mengikuti sesuai aturan yang ada. “Untuk besok nanti akan saya pindahkan ke atas jualannya, dan kami juga akan mengikuti aturan pemerintah,” tandasnya. (dzh/bnn)
Diskusi tentang ini post