SATELITNEWS.COM, SERANG – Badan Pendapatan Pajak Daerah ( Bapenda) Kabupaten Serang, terus intensifkan penagihan piutang Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), yang menunggak. Piutang tersebut mencapai Rp200 Miliar lebih.
Kepala Bidang (Kabid) Pemeriksaan, Verifikasi dan Penagihan Bapenda Kabupaten Serang, Nizamudin Muluk mengatakan, besarnya piutang pajak yang saat ini masih terus ditagih merupakan pelimpahan dari KPP Pratama.
“Dari Rp200 Miliar, piutang yang sudah tertagih masih sedikit, baru sekitar Rp5 persen. Terbaru, Kedaung siap bayar Rp200 juta. Kemudian, ada perusahaan lain juga yang menunggak di tahun 2022 ke bawah,” kata Nizam, Jumat (24/2/2023).
Nizam menuturkan, dengan besarnya piutang PBB akibat pelimpahan KPP Pratama ini, pihaknya saat ini terus berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI dan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).
“Kita juga sekarang adanya verifikasi dan validasi, nah itu salah satu cara kita inventarisir piutang yang ada di Kabupaten Serang, contoh ketika ada piutang di Cikande ini tanahnya ada enggak. Kadang kadang tanahnya kan SPPT ada tanahnya sudah tidak ada, kalau memang tidak ada tanah ya kita hapus,” ujarnya.
Ditanya mengenai penerimaan pajak tertinggi, kata Nizam selama saat ini paling besar memang berasal dari Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
Dimana totalnya, dari Januari sampai Februari ini sudah mencapai Rp19 Miliar, dari target Rp165 Miliar.
“Kalau melihat potensi InsyaAllah, target tercapai penerimaan pajak, terutama BPHTB tercapai. Kalau untuk PBB, masih menunggu cetak masal,” pungkasnya. (sidik)
Diskusi tentang ini post