SATELITNEWS.COM, LEBAK–Pekerjaan pria ini sebetulnya sudah baik lagi halal. Dia berjualan martabak. Namun entah mengapa ia justru memilih jalan pintas dengan cara menjadi penjahat, menjadi spesialis pembobol mini market.
Ini adalah kisah MF alias REY (32), warga Desa Bintang Resmi, Kecamatan Cipanas, Kabupaten Lebak. Dia kini tak lagi berkutik saat dihadiahi timah panas di bagian kaki kirinya oleh anggota Satreskrim Polres Lebak.
Pelaku yang merupakan seorang pedagang martabak di wilayah Kota Rangkasbitung itu sdalah spesialis pembobol Alfamart. Kini, ia harus mendekam di jeruji besi dengan ancaman 12 tahun penjara.
Pelaku, saat melakukan aksinya selalu menodongkan senjata tajam berupa sebilah golok. Bukan hanya di Lebak, dia juga beraksi di daerah Jakarta. Dalam menjalankan aksinya ia pun tidak sendiri melainkan dibantu rekannya yang kini masih dalam pengejaran petugas.
Dia ditangkap di rumahnya di Desa Bintang Resmi, Kecamatan Cipanas, Kabupaten Lebak, setelah diketahui melakukan pencurian dengan kekerasan di sebuah Alfamart di Desa Cibuah, Kecamatan Warung gunung, Kabupaten Lebak Januari 2023 lalu, dengan kerugian mencapai Rp 4 juta lebih.
“Setelah mendapat laporan dari pihak Alfamart Cibuah, anggota langsung melakukan olah tempat kejadian perkara dan pemeriksaan terhadap saksi, serta alat bukti berupa kamera CCTV,” kata Kapolres Lebak, AKBP Wiwin Setiawan saat menggelar ekspose pencurian dan kekerasan di Mapolres Lebak, Jumat (24/2/2023).
“Berbekal rekaman CCTV itu, anggota langsung mengejar pelaku dan menangkap pelaku di rumahnya di Kecamatan Cipanas, pada 14 Februari 2023 laku,” timpal Wiwin.
Berdasarkan keterangan pelaku, pelaku tidak hanya menjalankan aksinya di wilayah Kabupaten Lebak, melainkan di Jakarta yakni Maret 2017 sampai April 2017 melakukan penjambretan di Mangga dua Jakarta utara, Juli 2019 melakukan Curas di Tambora Jakarta Barat dengan kerugian mencapai Rp140 juta lebih.
Agustus 2020 di toko Alfamart Cibuah, Kecamatan Warung gunung, Kabupaten Lebak, Januari 2023 pelaku kembali melakukan aksinya di Alfamart Cibuah.
“Pelaku ini sudah menjalankan aksinya dari tahun 2017 hingga 2023, tidak hanya di Lebak tapi di Jakarta. Motifnya berpura-pura membeli lalu menodongkan sebilah golok ke petugas kasir, dan merampas uang serta bungkus rokok,” jelas Wiwin.
Kasat Reskrim Polres Lebak, Iptu Andi Kurniadi Eka Setyabudi menambahkan, 14 Februari menjadi akhir perjalanan pelaku baik dalam menjalankan aksinya maupun kabur hingga ke Cirebon dan balik lagi ke Rangkasbitung.
“Saat akan ditangkap, pelaku berusaha melawan petugas. Tak mau ambil risiko, pelaku dihadiahi timah panas secara terukur dibagian kaki kirinya,” kata Andi.
“Pelaku dikenakan Pasal 365 KUH-Pidana dengan ancaman pidana penjaran selama 12 (dua belas) Tahun,” timpal Andi.
Tersangka MF mengakui telah melakukan pencurian dengan kekerasan di sejumlah waralaba baik di Lebak maupun di Jakarta. Saat melakukan aksinya, ia kerap menodongkan sebilah golok ke petugas kasir dan meminta uang serta bungkus rokok. Ia pun mengakui setelah pelariannya dari kasus pencurian menjadi seorang pedagang martabak di Wilayah Kota Rangkasbitung.
“Iya (selain melakukan pencurian di waralaba) dagang martabak di Rangkasbitung,” kata singkatnya.(mulyana)
Diskusi tentang ini post