SATELITNEWS.COM, PANDEGLANG–Tersangka kasus pencabulan yang juga oknum anggota DPRD Pandeglang berinisial Y, kini mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Klas II B Pandeglang. Usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Pandeglang, Kamis (23/2/2023) lalu.
Kepala Rutan Kelas II B Pandeglang, Muhamad Fadil menegaskan, tidak ada perlakuan khusus terhadap Y selama di dalam Rutan. Walau yang bersangkutan berstatus anggota DPRD.
“Kita sudah menerima tahanan titipan, dari Kejaksaan Negeri Pandeglang. Berkas-berkas penahanan sudah kita periksa terlebih dahulu. Selain itu, kita juga cek fisik dan administrasi. Kemudian, dinyatakan sah yang bersangkutan untuk kita terima, sebagai tahanan titipan,” kata Fadil, kepada wartawan, Sabtu (25/2/2023).
Katanya, seluruh tahanan titipan tidak ada perlakuan diskriminasi, atau kamar khusus. Artinya, di Rutan semua adalah tahanan.
Menurutnya, selama berada di Rutan Kelas II B Pandeglang, Y menjalani isolasi mandiri selama 14 hari. “Yang bersangkutan menempati ruangan terpisah dengan warga binaan yang lain (di ruang isolasi,red). Dia tidak boleh ditempatkan dengan yang lain. Setelah melakukan isolasi mandiri, kita lakukan pengenalan lingkungan paling lama 1 bulan,” tambahnya.
Selama masa isolasi itu, Y tidak bisa menerima kunjungan, terkecuali kuasa hukumnya. “Siapapun tidak akan kami perkenankan untuk membesuknya. Kecuali, kuasa hukum. Itu berkaitan dengan hak-haknya, selaku tahanan titipan Kejaksaan. Setelah pengenalan lingkungan, nanti akan kita satukan dengan tahanan lain,” ujarnya lagi.
“Kami pastikan, dia (Y,red) dalam keadaan sehat,” imbuhnya.
Diberitakan sebelumnya, Oknum anggota DPRD Pandeglang yang merupakan tersangka kasus dugaan pencabulan berinisial Y, dijebloskan ke Rutan Kelas II B Pandeglang, Kamis (23/2/2023). Usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat.
Pantauan, tanpa pengawalan pihak kepolisian, anggota Fraksi NasDem DPRD Pandeglang itu datang ke Kejari Pandeglang pukul 10.58 WIB, menggunakan mobil pribadinya yakni Grand Vitara, berNomor Polisi (Nopol) B 1097 NJC.
Terlihat anggota kepolisian hanya satu orang, dari penyidik Satreskrim Polres Pandeglang, datang ke Kejari Pandeglang menggunakan roda dua, sebelum Y sampai ke Kejari Pandeglang. Selain dikawal oleh pengacaranya, kedatangan Y ke Kantor Kejari juga dikawal oleh puluhan orang yang dibawanya.
Sekitar pukul 12.42 WIB, Y keluar dari gedung Kejari Pandeglang menggunakan rompi warna merah, bertuliskan “Tahanan Kejari Pandeglang”, dan kedua tangannya di borgol (ditutupi oleh jaket Y), hingga digiring masuk ke dalam mobil tahanan Kejari Pandeglang berNopol A 252 K, untuk kemudian dibawa ke Rutan Kelas II B Pandeglang.
Plh Kasi Intel Kejari Pandeglang, Mario Nicholas, memastikan pihaknya sudah menyelesaikan tahap 2 pemeriksaan tersangka dan barang bukti.
“Sesuai izin pimpinan (Kepala Kejari), saya selaku Plh Kasi Intel dan juga menjabat Kasi Pidum menyampaikan, barusan tadi selesai tahap 2 pemeriksaan tersangka dan barang bukti,” kata Mario, di halaman Kejari Pandeglang, Kamis (23/2/2023).
Selanjutnya, pihaknya langsung memakaikan rompi warna merah dan memborgol Y, hingga memasukannya ke mobil tahanan untuk dibawa ke Rutan Kelas II B Pandeglang.
“Untuk kepentingan penuntutan, kami selaku penuntut umum melakukan penahanan terhadap terdakwa Y, selama 20 hari kedepan,” tegasnya. (mardiana)
Diskusi tentang ini post