SATELITNEWS.COM, SERANG–Pelaku penambang ilegal di wilayah Kecamatan Kopo, Kabupaten Serang, W (49), akhirnya ditangkap anggota Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Serang, Rabu (22/2/2023), di tempat persembunyiannya, di Ciomas, Kabupaten Serang.
Tersangka W, yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penambangan ilegal oleh Unit II Tipiter Satreskrim Polres Serang, sempat melarikan diri (tidak kooperatif), dan akhirnya ditangkap.
Kapolres Serang AKBP Yudha Satria mengatakan, tersangka W diduga telah melakukan usaha penambangan tanpa dilengkapi dokumen resmi. Sehingga, pihaknya menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka.
“Saat akan dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka, W sempat melarikan diri ke salah satu Pondok, di wilayah Ciomas. Namun berkat kerja keras petugas, W akhirnya kita amankan,” kata Yudha, Sabtu (25/2/2023).
Yudha menambahkan, W sebelumnya juga pernah ditahan pada tahun 2019, dengan kasus yang sama. Dan untuk kegiatan penambangan saat ini, W sudah satu bulan beroperasi hingga akhirnya kembali diamanankan.
“Beroperasinya sudah satu bulan, dengan deposit 1000 rit. Namun, W baru menjual sebanyak 18 rit,” ujarnya.
Atas perbuatannya, tTersangka di jerat Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang, Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009, dengan ancaman dipidana paling lama 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 10 Miliar.
Yudha juga mengatakan, jajaran Polres Serang berkomitmen akan terus melakukan penindakan terhadap para pelaku tambang ilegal, khususnya di wilayah hukum Polres Serang Kabupaten. (mardiana)
Diskusi tentang ini post