SATELITNEWS, LEBAK—Electronic Traffic Low Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik baik mobile maupun statis sudah diberlakukan di wilayah hukum Polres Lebak. Tidak sedikit pemilik kendaraan di Kabupaten Lebak mengaku belum mengetahui secara detail terhadap kebijakan tersebut. Di antaranya surat cinta yang dikirim untuk pelanggar dan titik lokasi.
Iing Saepul Bahri salah satunya. Warga Kecamatan Kalanganyar ini mengaku hingga saat ini belum mengetahui secara pasti mekanisme tilang elektronik yang dipasang polisi. “Dengar dari warga saja, bahwa sudah diberlakukan tilang elektronik di Kota Rangkasbitung, titiknya ada di Jalan Multatuli serta kendaran yang melanggar diantaranya tempat parkir yang bukan semestinya akan difoto oleh petugas. Nanti surat tilangnya dikirim,” ucap Iing, Minggu (26/02/2023).
“Saya belum paham betul, dan mungkin tidak hanya saya saja yang belum mengetahui bahkan belum paham dengan mekanisme tilang elektronik tersebut. Misalnya tilang elektronik itu dikirim ke alamat kendaran atau ke identitas pengemudi,” tanya Iing. “Agar pemilik kendaraan atau pengguna jalan tidak keliru, harusnya disosialisasikan terlebih dahulu,” harapnya.
ETLE salah satu yang sudah digunakan oleh polisi lalu lintas adalah ETLE mobile. Sambil berpatroli di lapangan untuk memantau lalu lintas, personel dibekali dengan alat khusus yang digunakan untuk memotret jika menemukan pengendara yang melakukan pelanggaran lalu lintas.
“Apabila menemukan pelanggar lalu lintas nampak kasat mata maka personel akan memfoto pengendara dengan kendaraannya termasuk juga lokasi titik koordinat dan waktu terupdate,” kata Kasat Lantas Polres Lebak AKP Fiat Ari Suhada. “Alat khusus yang dibawa oleh petugas itu secara otomatis terhubung. Data-data pelanggar akan langsung terkirim ke back office Satlantas Polres Lebak,”
“Data yang masuk akan langsung diinput untuk kemudian dikirimkan surat kepada pelanggar untuk bisa mengkonfirmasi ke back office kami,” jelas Fiat. Selain ETLE mobile, untuk menindak para pelanggar lalu lintas juga dipasang ETLE Statis yang dipasang di Jalan Multatuli tepatnya depan Lapas Rangkasbitung. “Itu langsung dipasang oleh Direktorat Lalu Lintas Polda Banten. Sistemnya bagaimana masih menunggu dari sana, apakah akan diserahkan ke kita atau langsung dioperasionalkan di back office Subdit Gakum Ditlantas Polda Banten,” terang Fiat.
Tidak ada perbedaan antara ETLE mobile dan statis. Keduanya dijelaskan Fiat, sama-sama punya fungsi merekam berbagai pelanggaran yang mungkin dilakukan pengendara di jalan. “Sama, sistemnya sama. Dua-duanya menggunakan digital hasil jepretan kamera, bedanya kalau yang statis akan memotret setiap kendaraan yang melintas, kalau yang mobile kan ketika petugas menemukan pengendara yang melanggar,” imbuhnya.(mulyana)
Diskusi tentang ini post