SATELITNEWS.COM, PANDEGLANG–Kasus pembunuhan menggunakan kloset terhadap Elisa Siti Mulyani, yang dilakukan Riko Arizka, menjadi perhatian khusus pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Pandeglang. Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pandeglang, Helena Octavianne, bakal turun langsung menjadi Jaksa Penuntut Umun (JPU) dalam persidangan nanti.
Kajari Pandeglang, juga bakal didampingi dua jaksa lainnya yakni, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) dan Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari setempat.
Diketahui, berkas perkara kasus pembunuhan keji itu, saat ini masih di tangan penyidik Satreskrim Polres Pandeglang. Yang kemungkinan, akan diserahkan ke Kejari Pandeglang pekan depan.
Kasi Pidum Kejari Pandeglang, Mario Nicholas menyatakan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani kasus pembuhunan pakai kloset itu, bakal dipimpin langsung oleh Kajari Pandeglang.
“Untuk kasusnya, saat ini kami baru menerima SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan). Sedangkan, untuk berkas perkaranya belum,” kata Mario, Selasa, (28/2/2023).
Ditegaskannya, terkait berkas perkara kasus pembunuhan yang dilakukan Riko Arizka pada mantan pacarnya itu, masih di penyidik Polres Pandeglang. Informasi ujar dia, diterima kemungkinan di pekan depan.
“Informasinya, pihak penyidik Polres Pandeglang akan segera melakukan gelar perkara. Setelah berkas diterima, akan kembali kita pelajari secara seksama,” tandasnya.
Juru bicara keluarga korban, Rasyid Chaniago, mengapresiasi Kajari Pandeglang yang bakal turun langsung memimpin JPU dan menangani kasus tersebut.
“Penanganan kasus pembunuhan ini, tim JPU-nya katanya akan dipimpin langsung Ibu Kajari, dengan anggotanya Kasi Pidum dan Kasi Datun. Ibu Kajari juga miris, dan sangat terpukul dengan kasus kejahatan kepada wanita semacam ini,” ujar Rasyid.
Kasat Reskrim Polres Pandeglang AKP Shilton menyatakan, secepatnya berkas perkara akan diserahkan ke Kejaksaan. “Kita juga nggak mau lama-lama. Secepatnya akan kita serahkan. Namun, setelah dilakukan gelar perkara. Karena, kemarin dari pihak keluarga korban meminta agar dilakukan gelar perkara khusus,” ujar Shilton. (nipal)
Diskusi tentang ini post