SATELITNEWS.COM, SERANG— Pemprov Banten melakukan reposisi atau penjadwalan ulang struktur APBD tahun anggaran 2023. Hampir setengah triliun atau sekitar Rp438 miliar anggaran berbagai kegiatan yang sudah direncanakan direposisi.
Reposisi itu dilakukan agar semua kegiatan yang sudah diprogramkan oleh masing-masing OPD dapat mencapai output pelaksanaan.
Selain itu, reposisi juga penting sehubungan dengan potensi kondisi ketidakpastian ekonomi baik nasional maupun global. Sehingga jika Pemprov tidak melakukan langkah strategis dikhawatirkan nantinya akan terjadi gagal bayar.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Banten Rina Dewiyanti mengatakan, atas hal itu Pemprov Banten perlu mengambil langkah strategis dalam rangka optimalisasi pelaksanaan APBD 2023.
“Langkah itu merupakan mitigasi risiko yang bertujuan untuk antisipasi terhadap potensi gagal bayar serta menjamin pelaksanaan APBD 2023 berjalan sesuai dengan ketentuan,” katanya, Senin (27/2/2023).
Secara teknis, lanjut Rina, reposisi itu bermaksud sebagai optimalisasi anggaran sesuai dengan kemampuan keuangan daerah. Reposisi itu sendiri dilakukan melalui beberapa instrumen seperti peningkatan capaian pendapatan daerah.
Kemudian efisiensi dan rasionalisasi terhadap belanja yang bersifat rutin dan belanja barang/jasa yang sifatnya masih dapat difasilitasi menggunakan aset milik Pemerintah Daerah.
“Seperti belanja makanan dan minuman di luar sekolah, belanja ATK, honorarium narasumber, belanja perjalanan dinas, belanja pemeliharaan gedung kantor, dan belanja modal kendaraan dinas,” jelasnya.
Kemudian, lanjutnya, pihaknya juga akan melakukan review HPS kegiatan dengan tim APIP terhadap belanja pemeliharaan konstruksi, belanja pengadaan tanah dan belanja konstruksi serta melakukan penjadwalan ulang kegiatan menyesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah.
Rina menambahkan, sebelum dilakukan reposisi, masing-masing OPD terlebih dahulu akan mengusulkan rincian belanja yang akan dilakukan penjadwalan ulang kegiatan dengan mempertimbangkan realisasi anggaran selama dua tahun terakhir.
“Anggaran kegiatan yang dikecualikan antara lain belanja wajib dan mengikat seperti belanja gaji dan tunjangan, TPP ASN, honorarium non ASN termasuk iuran jaminan kesehatan, JKK dan JKM, belanja tagihan listrik, telpon dan internet, serta belanja penguatan program,” ujarnya.
Reposisi seperti ini, tambah Rina, juga dilakukan juga dilakukan oleh Pemerintah pusat melalui Surat Menteri Keuangan tentang automatic adjustment atau pemblokiran sementara Belanja Kementerian/Lembaga Tahun Anggaran 2023.
Pj Gubernur Banten Al Muktabar menambahkan, hal itu dilakukan karena untuk mengantisipasi ancaman resesi. Tak hanya Pemprov Banten, pemerintah pusat juga mengambil langkah yang sama.
“Kalau gagal bayar bagaimana. Makanya ada beberapa belanja yang terpaksa dibintangkan,” ujarnya.
Namun, lanjutnya, apabila kondisi ekonomi terus membaik, maka bukan tidak mungkin semua rencana belanja tetap dilaksanakan.
“Untuk itu, pihaknya terus berupaya meningkatkan pendapatan daerah dan melakukan pengendalian inflasi di Banten,” pungkasnya. (mg2)
Diskusi tentang ini post