SATELITNEWS.COM, TANGERANG—Direktorat Interdiksi Narkotika Direktorat Jenderal Bea dan Cukai bersama Ditserse Narkoba Polda Metro Jaya kembali mengungkap penyelundupan narkotika jaringan internasional. Dari operasi bersama diamankan seorang pelaku warga negara asing (WNA) asal Brazil berinisial GPS (26) berhasil diamankan.
Penyelundupan narkotika golongan I jenis kokain ini dilakukan para pelaku dengan modus false concealment atau penyembunyian barang tersebut di barang-barang lain. Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Soekarno-Hatta, Gatot Sugeng Wibowo mengatakan, GPS telah berusaha menyelundupkan kokain cair dengan memasukannya ke dalam botol.
“Penindakan dilakukan terhadap WNA asal Brazil pada saat ketibaannya di Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada Minggu, 1 Januari 2023,” ujar Gatot di Kantor Bea Cukai Tipe C Soekarno -Hatta, Selasa (28/2/2023). “Sampe Jakarta tiba 07. 30 di Terminal 3, penindakan diawali dari analisa, dan juga kecurigaan dari barang bawaan pelaku, yang di bawa dalam tas punggung,” tambahnya.
Masih kata Gatot, pihaknya memiliki kecurigaan kuat lantaran pelaku ini tidak mau diperiksa bahkan sempat menolak. Bahkan, pelaku meminta pendampingan hukum. “Pelaku juga melakukan perlawanan atau tidak kooperatif menolak periksakan, bahkan minta pendampingan pengacara kedutaan terkait,” katanya.
Berdasarkan keterangannya GPS, dirinya mengaku ingin bermain selancar di Bali. Namun, pihak Imigrasi dan Bea Cukai tidak menemukan bukti rencana kunjungan GPS tersebut. Dari tangan pelaku, pihak berwenang berhasil mengamankan barang bukti narkotika golongan 1 jenis kokain dalam bentuk cair dengan berat netto atau 2.030 ml. Kokain itu disembunyikan dalam enam botol perlengkapan mandi atau toiletries milik GPS di dalam kopernya.
Terlihat, ada 6 buah botol yang berisikan narkotika cair tersebut dengan ukuran wadah yang bervariasi mulai dari sedang hingga besar. Dan juga satu buah koper serta sebuah papan seluncur berwarna putih gading dan terdapat sebuah gambar pada tengah papan.
Perkembangan perlengkapan mandi milik GPS itu berupa botol kemasan. Ada yang dibuat seolah isi kemasan sabun mandi, sampo, obat kumur, dan lain sebagainya. “Itu dikemas dalam perlengkapan mandi isi kemasan botol sabun mandi, sampo, obat kumur dan lainnya yang semuanya berisi cairan dengan bau, warna dan karakteristik yang serupa dan tidak seperti cairan perkembangan mandi pada umumnya,” jelas Gatot.
Pada awalnya, kata dia, hasil narkoba tes standar biasa petugas hanya mendapatkan hasil negatif dari narkotika. Namun, kecurigaan petugas membuat mereka harus melakukan pengujian lanjutan, yang kemudian hasilnya ditemukan positif narkotika jenis kokain. “Kasus ini baru sekali ya, untuk kasus kokain cair, karena biasanya kokain itu bentuknya serbuk halus ya, karena biasanya kokain bentuknya serbuk halus ya,” jelasnya.
Gatot menyebutkan, penindakan ini juga ditaksir mampu menyelamatkan 10.150 orang, generasi bangsa dan turut meminimalisir biaya rehabilitasi kesehatan dari pemerintah sebesar Rp 21.061.250.000. Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Undang-Undang No 35/ 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Menurutnya, kasus seperti ini baru pertama kali terjadi. Karena biasanya, kata dia, kokain tersebut berbentuk serbuk halus. “Kalau ini kan belum tahu kita kalau ini bahannya. Jadi baru pertama kali. Tesnya pertama kali dengan narkotest biasa. Awalnya kita tes yang putih-putih (di atas tutup botol), negatif. Selanjutnya kita tes cairan yang ada di dalamnya, baru positif,” jelasnya. (mg03)
Diskusi tentang ini post