SATELITNEWS.COM, SERANG—Sejumlah Alumni dan Santri Pondok Pesantren (Ponpes) Riyadlul Awamil Baros menggelar aksi unjuk rasa di depan Pengadilan Negeri (PN) Serang. Aksi itu untuk menuntut keadilan atas kasus pengeroyokan yang dialami oleh Muhamad Aditya, santri Ponpes Riyadlul Awamil Baros.
Koordinator Alumni Ponpes, Husnun, mengatakan bahwa dalam kasus pengeroyokan terhadap santri tersebut, polisi telah menetapkan 10 tersangka, Sementara itu, dua orang masih berstatus buron sampai disidangkan pada Selasa (28/2).
“Kejadian tersebut sudah mencoreng nilai-nilai kearifan lokal, dimana korban Muhamad Aditya sedang mengikuti pengajian kitab kuning, kemudian dijemput paksa oleh para pelaku dan dikeroyok bersamaan di TPU Singapadu, Kecamatan Curug, Kota Serang,” ujarnya.
Husnun menegaskan bahwa kasus pengeroyokan yang dialami Aditya, telah menambah daftar kekerasan di Negara Indonesia. Hal itu akan menjadi preseden buruk apabila Kepolisian gagal menangkap pelaku yang saat ini tengah buron.
“Maka dengan ini kami santri dan alumni Ponpes Riyadlul Awamil Cangkudu Baros Bale Rombeng, menuntut kepada pihak Kepolisian agar segera menangkap dua orang pelaku yang saat ini masih buron,” tegasnya.
Selain itu, Husnun menegaskan bahwa pihaknya menuntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani perkara itu, untuk memberikan tuntutan yang seberat-beratnya, sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
“Kepada Jaksa Penuntut Umum atau JPU untuk menuntut hukuman seberat-beratnya sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku di Republik Indonesia,” katanya.
Pihaknya juga mendesak Majelis Hakim yang tengah menangani kasus tersebut untuk berlaku adil dan transparan.
“Kami mendesak kepada Hakim Ketua yang menangani kasus ini yaitu bapak Heri, agar berlaku adil, transparan dalam menjatuhkan vonis pada para terdakwa,” ucapnya.
Ia pun mengatakan bahwa pihaknya berkomitmen untuk menyerahkan kasus tersebut kepada pihak berwenang, meskipun pihaknya sangat terusik dengan perkara yang menimpa Aditya.
“Kami santri dan alumni sebagai teman, kakak dan orang tua korban merasa terusik dengan adanya perkara ini dan kami serahkan perkara ini ke meja hijau agar tidak ada lagi kejadian serupa di tempat lain,” ungkapnya.
Di akhir, Husnun menegaskan jika pihaknya telah taat dan patuh terhadap hukum yang berlaku, sehingga diharapkan Majelis Hakim dapat memberikan keadilan yang benar-benar adil.
“Jika para Majelis Hakim tidak menghiraukan suara santri dan alumni, maka kami akan mencari keadilan dengan cara kami sendiri,” tandasnya. (dzh/bnn)
Diskusi tentang ini post