SATELITNEWS.COM, SERANG—Sejumlah Tempat Hiburan Malam (THM) di Kota Serang memanfaatkan izin dengan menyalahgunakan izin restoran dan rumah makan. Berdasarkan catatan, setidaknya terdapat 12 gedung tempat hiburan malam yang berkedok izin restoran dan rumah makan.
Demikian diungkapkan Asda I Kota Serang, Subagyo. Ia mengatakan, sejauh ini Pemkot Serang konsisten untuk menertibkan THM illegal dan akan melakukan upaya pencabutan izin.
“Total ada 12 (THM berkedok izin restoran dan rumah makan) di seluruh Kota Serang, di Serang Timur ada 7. Jadi yang izinnya rumah makan dan restoran namun menyalahgunakan izin tersebut, kami akan mencabut izin tersebut,” ujarnya.
Ia menjelaskan, upaya pencabutan izin dilakukan lantaran gedung yang memiliki izin restoran dan rumah makan, ternyata menjual minuman keras serta menjajakan wanita. Tak hanya itu, pihaknya juga akan mengecek izin mendirikan bangunan (IMB) bersama Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Serang untuk penertiban.
“Tempat hiburan di gedung yang menggunakan izin restoran, rumah makan tapi menyalahgunakan izin, kita akan melakukan upaya pencabutan izin yang diberikan pengelola gedungnya. Termasuk ke IMB,” tegasnya.
Subagyo menyampaikan, rencananya THM itu akan segera dibongkar permanen sebelum lebaran idul fitri 2023. Bahkah pihaknya telah menyiapkan tim untuk mengantisipasi adanya gugatan hukum dari pemilik gedung yang ditertibkan.
“Kita sudah siapkan (antisipasi gugatan) meminimalisir upaya tuntutan. Kami sudah kumpulkan tim dengan melibatkan Polres dan Kodim, juga dengan Satpol PP, DPMPTSP, dan PUPR, untuk tindak lanjut dan eksekusi THM, terutama di Serang Timur,” jelasnya.
Kemudian, pihaknya juga akan mengundang aparatur kelurahan dan kecamatan, beserta Majelis Ulama Indonesia (MUI), hingga tokoh masyarakat di lingkungan sekitar. Mengingat, keluhan tersebut berangkat dari masyarakat, sehingga baru-baru ini pihaknya melakukan rapat pembahasan bersama semua unsur dan Muspika.
“Kami dapat banyak masukan dari Polresta Serang Kota untuk melibatkan tokoh masyarakat yang ada di lokasi sekitar. Prinsipnya dukungan dari masyarakat terlebih dahulu, InsyaAllah minggu ini akan kami bahas. Ada dari Kalodran, Teritih dan Kepuren, serta Kecamatan Walantaka,” tandasnya.
Sementara itu, Sekda Kota Serang, Nanang Saefudin, berkesempatan memimpin rapat rencana penutupan aktivitas THM yang diduga melanggar ketentuan Perda berlaku, dengan terbukti menjual minuman beralkohol yang membuat keresahan warga masyarakat. Menurutnya, pihak pengelola diduga kuat tidak mengantongi izin mendirikan bangunan, serta tidak menjalankan pajak daerah.
“Tempat hiburan malam yang beroperasi itu diduga melegalkan usahanya sendiri tanpa memikirkan dampak keresahan bagi warga masyarakat. Maka dari itu, tentunya tugas dan kewajiban serta kewenangan Pemerintah Kota Serang untuk menindaklanjuti,” ujarnya. (muf/azm/bnn)
Diskusi tentang ini post