SATELITNEWS.COM, TANGERANG – Rencana pemberantasan Tempat Hiburan Malam (THM) ilegal di Kabupaten Tangerang belum sepenuhnya terwujud. Lantaran, personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) masih menunggu rekomendasi dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).
Kepala Bidang Ketentraman dan ketertiban umum (Trantibum) Satpol PP Kabupaten Tangerang, M. Syahdan Muchtar mengatakan, bahwa saat ini pihaknya tinggal menunggu surat rekomendasi resmi dari DPMPTSP, yang menyatakan beberapa THM di Kabupaten Tangerang tidak memiliki izin. Khususnya, yang berada di wilayah Pusat Pemerintahan Kabupaten Tangerang.
“Satpol PP menindak harus sesuai aturan. Jadi kalau sudah ada rekomendasi dari DPMPTSP yang mana saja yang tidak berizin, maka kita akan langsung tindak,” tegas Syahdan kepada Satelit News, Selasa (28/2).
Sementara itu, Kepala DPMPTSP Kabupaten Tangerang, Soma Atmaja mengatakan, bahwa bangunan THM yang berdiri di dekat lingkup Pemerintah Kabupaten Tangerang telah menyalahi aturan alias ilegal. “Hiburan malam itu izinnya harus lengkap. Apalagi ada peredaran miras, itu kan tidak sembarangan,” tegas Soma.
Soma mengungkapkan, saat menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) pada minggu lalu, pihaknya telah meminta langsung kepada Satpol PP Kabupaten Tangerang untuk segera menindak THM yang tidak berizin tersebut.
“Saat Rakor, saya juga sudah atensi kepada Kasat Pol PP untuk menindak THM ilegal di Kabupaten Tangerang. Dalam waktu dekat surat rekomendasi akan dikeluarkan,” katanya.
Sebelumnya diberitakan, Tempat Hiburan Malam (THM) dan diskotik mini ilegal menjamur di Kabupaten Tangerang. Khususnya yang berada di Pusat Pemerintahan Kabupaten Tangerang. (alfian/aditya)
Diskusi tentang ini post