SATELITNEWS.ID, CIPUTAT—Satuan Polisi Pamong Praja Kota Tangsel telah menutup 40 tempat usaha selama pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Pada PSBB lanjutan, Satpol PP masih akan menindak tegas pelaku usaha yang masih bandel.
Kepala Seksi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Kota Tangsel Muksin Al Fakchry mengatakan, setiap hari selalu melakukan monitoring agar PSBB bisa berjalan lancar. Dalam monitoring itu, bagi tempat-tempat yang tidak boleh buka tapi masih ada kegiatannya langsung ditutup sementara. Bagi yang dibolehkan seperti warung makan atau toko kelontong, hanya diberi imbauan.
“Untuk warung makan kita imbau tidak boleh makan di tempat, jadi take a way. Jadi dia beli dibawa pulang,” katanya.
Dia mengungkapkan, selama PSBB pihaknya sudah melakukan penghentian kegiatan usaha sebanyak 40. Sebagian besar adalah kantor-kantor.
Muksin menjelaskan, dalam penghentian sementara itu pihaknya terlebih dahulu menyampaikan kepada pemilik atau pengelola bahwa tempat usaha tersebut termasuk yang tidak diizinkan beroperasi dalam PSBB. “Langsung kita stikerisasi. Mereka besok langsung tidak boleh lagi melakukan aktivitas dan apabila tetap melakukan aktivitas maka kita akan ajukan izin pencabutan izin yang mereka miliki,” terangnya.
Selama PSBB, lanjut Muksin, ada tiga tempat usaha yang tidak sesuai atau melanggar perda. Yakni di kawasan Komplek Ruko Golden Boulevard BSD City, Pasar 8 Alam Sutera dan di kawasan Pondok Pucung Kecamatan Pondok Aren.
Kepala Satpol PP Tangsel Mursina menjelaskan, dalam monitoring itu jika ditemukan ada pelanggaran perda maupun perwal maka pihaknya langsung melakukan penyegelan. Tetapi, jika hanya pelanggaran perwal nomor 13 tahun 2020 tentang pelaksanaan PSBB dalam rangka penanganan covid-19, maka hanya ditutup untuk sementara.
“Pada saat kita melakukan pengecekan di salah satu tempat SPA di BSD di dalam ternyata kita menemuka ada 3 pasangan bugil di dalam. Sehingga lokasi tersebut selain kita hentikan kegiatannya juga kita segel. Dan akan kita ajukan pencabutan izin terkait pariwisata apabila tempat tersebut memiliki izin karena pelanggarannya cukup banyak, akhirnya kita akan rekomendasi pencabutan izin,” urainya.
Dia memastikan, dalam pelaksanaan PSBB Jilid II Kota Tangsel yang mulai 2 Mei ini pihaknya akan terus melakukan monitoring setiap hari. Dipastikan SatpolPP Kota Tangsel akan melakukan tindakan tegas bagi yang melanggar.
“Kalau diperhatikan di jalan selama PSBB, lebih banyak tukang makanan. Kalau kantor-kantor di BSD yang bandel sudah kita tutup, 10 lebih kantor. Kalau masuk-masuk kampung banyak tempat makanan, toko kelontong itu kita imbau untuk take a way,” imbuhnya. (jarkasih/gatot)
Diskusi tentang ini post