SATELITNEWS.COM, TANGERANG – Personel Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Tangerang akan melakukan razia rutin, untuk menindak para pengendara motor yang menggunakan knalpot brong. Hal itu merupakan salah satu upaya menekan aksi gangster dan tawuran.
Kepala Satuan Lalulintas Polresta Tangerang, Kompol Fikri Ardiansyah mengatakan, bahwa pihaknya akan melakukan tindakan tegas, berupa penilangan dan juga penyitaan knalpot, terhadap para pengguna sepeda motor yang mengenakan knalpot brong.
“Akan kita tilang manual dan knalpotnya kita sita juga,” tegas Kasat Lantas Kompol Fikri Ardiansyah kepada Satelit News, Selasa (28/2).
Menurut Fikri, knalpot brong dianggap sangat menganggu ketertiban dan kemnyamanan masyarakat. Selain itu juga, penggunaan knalpot brong dianggap telah melanggar Pasal 106 Undang-undang lalulintas.
“Kalau siang mancing emosi orang, malam ganggu orang istrahat. Berdasarkan Pasal 106 UU Lalulintas, jadi setiap orang yang berkendara di jalan harus memenuhi persyaratan teknis layak jalan, seperti kaca spion, kelakson, lampu rem, lampu tiga arah, alat pengukur kecepatan, dan knalpot,” ujarnya.
Lanjut Fikri, knalpot brong juga dianggap sebagai salah satu pemicu terjadinya perkelahian atau tawuran gangster dijalanan. Maka dari itu, penertiban knalpot brong juga dianggap salah satu upaya pencegahan terjadinya tawuran gangster ataupun perkelahian di jalanan.
“Ini juga salah satu upaya pencegahan aksi tawuran atau perkelahian dijalanan seperti gangster,” ungkapnya.
Selain melakukan tindakan terhadap pengendara motor yang menggunakan kenalpot brong. Kata Fikri, pihaknya juga akan melakukan edukasi dan sosialisasi kepada bengkel-bengkel yang membuat knalpot brong.
“Kita juga akan edukasi pemilik bengkel yang membuat kenalpot brong, agar tidak memproduksi kenalpot brong untuk umum lagi. Kalau untuk kontes resmi tidak apa,” katanya. (alfian/aditya)
Diskusi tentang ini post