SATELITNEWS.ID, TANGERANG—Angka karyawan yang mendapat Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) di Kota Tangerang semakin meningkat. Hal ini menyusul imbas dari Pandemik Covid -19 yang semakin meresahkan dan melumpuhkan berbagai sektor, hingga ribuan pegawai kehilangan pekerjaannya.
Dari data yang Satelit News peroleh dari Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) jumlah karyawan di Kota Tangerang yang terkena PHK mencapai 6.024 dari 67 perusahaan. Jumlah itu berpotensi terus meninggkat sehubungan dengan pemberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) terkait penanggulangan pandemik Covid-19 belum dapat dipastikan kapan usainya.
“Kami pun tidak bisa berbuat banyak. Karena perusahaan juga kena imbasnya, karena Covid-19 juga yang mengharuskan mengurangi karyawannya,” ujar Wakil Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kota Tangerang Hardiansyah , Senin, (4/4).
Sebagai organisasi yang menaungi buruh, SPSI Kota Tangerang pun tak dapat berbuat banyak. SPSI hanya dapat mendorong perusahaan agar menjamin mantan karyawan yang di PHK dapat kembali bekerja meski dimulai dari nol. “Sebagian perusahaan menjanjikan itu (Kembali bekerja). Mereka terpaksa melalukan PHK karena posisinya tidak dapat keuntungan,” kata Hardiansyah.
Dengan status Pandemik Covid-19 yang tak jelas usainya, gelombang PHK pun akan semakin meningkat. “Saya dapat kabar dari kawan-kawan buruh kalau masih ada seleksi bagi karyawan. Artinya kemungkinan gelombang PHK akan berlanjut karena Covid-19 juga tak jelas (selesainya),” kata Hardiansyah.
Kasie Pengupahan dan Jamsostek Disnaker Kota Tangerang, Agus Sarulloh mengatakan jumlah tersebut didapat berdasarkan dari hasil laporan setiap perusahaan. Sementara, masih banyak perusahaan yang kedapatan tak meloporkan jumlah karyawan yang di PHK.
“Yang dirumahkan itu ada 1035 karyawan. Kami juga mendapat ada beberapa perusahaan yang tidak melaporkan jumlah karyawannya (PHK). Nah itu, alasannya masih kita dalami, jumlahnya mungkin sekitar 1.000 lebih (karyawan),” kata dia.
Agus menjelaskan sejauh ini pihaknya pun kerap mendapati keluhan dari karyawan yang mendapat PHK. Keluhannya pun bermacam-macam mulai dari besaran pesangon yang tak sesuai hingga karyawan yang mengelun lantaran gajinya dipotong. “Kita juga tidak bisa berbuat apa-apa karana kondisinya seperti ini. Banyak yang di PHK, banyak yang gajinya dipotong bahkan tidak dibayar sama sekali,” kata Agus.
Menurut Agus terkait dengan pengupahan, pihaknya pun tak bisa menyalahkan perusahan pasalnya kondisi ditengah pandemik Covid-19. Namun, Disnaker hingga saat ini masih mengacu pada UU No 13 / 2003 Tentang Ketenagakerjaan. “Disaat seperti tidak ada UU kedaruratan yang mengatur ketenagakerjaan. Kita masih mengacu pada UU No. 13 itu,” kata Agus.
Kepala Bidang Hubungan Industrial Disnaker Kota Tangerang, Asep Rahmat mengatakan untuk saat ini solusinya hanya Kartu Pra Kerja bagi karyawan yang di-PHK. Meski, program Pemerintah Pusat ini banyak dikeluhkan. “Ya hanya itu saja (pra kerja), efektif atau tidak ya itu urusan Pemerintah pusat karena itu kan program mereka. Kita disini hanya meneruskan saja. Kita hanya mengusulkan saja,” kata dia.
Disnaker Kota Tangerang juga tidak dapat menjamin pekerjaan atau pelatihan bagi karyawan yang telah di PHK. Pasalnya, semua anggaran Disnaker Kota Tangerang telah dialihkan atau dirasionalisasi untuk menanggualngi pandemik Covid-19. “Mungkin di 2021 kota mulai ada pelatihan lagi di BLK. Kalau tahun ini bagaimana anggaran pum kita sudah dialihkan untuk penanganan Covid-19,” pungkasnya. (irfan/made)
Diskusi tentang ini post