SATELITNEWS.COM, SERANG–Agar program Pemda terus dilaksanakan sesuai ketentuan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang, terus memperpanjang kerja sama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang, dalam mengoptimalkan pendapatan daerah dan pengawalan program pembangunan. Kerjasama ini pula dilakukan,.
“Ini yang kesekian kalinya perpanjangan kerjasama, antara Pemkab Serang dengan Kejari Serang. Dengan pendampingan dari Kejari Serang, kami berharap konsep pencegahan bisa lebih dikedepankan,” kata Bupati Serang, Ratu Tatu Chasanah, usai menandatangani kerjasama di Pendopo Kabupaten Serang, Kamis (2/3/2023).
Turut hadir, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Serang Muhammad Yusfidli Adhyaksana dan Kasi Datun Kejari Serang Ahmadi. Turut mendampingi, Bupati Serang, Sekda, Inspektur Inspektorat dan sejumlah Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemkab Serang.
“Fungsi Kejaksaan Serang sebagai lawyer negara, tentu bisa mengawal proses pembangunan. Mulai dari perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi,” ujar Tatu.
Menurut Tatu, Kejari Serang melalui Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara, sangat membantu Pemkab Serang dalam mengoptimalkan pendapatan daerah. Terutama dalam mengurangi piutang pajak.
“Dalam penagihan pajak misalnya, yang menunggak dibantu Kejari. Dan ini sudah cukup membantu pendapatan asli daerah kami di Pemda Serang. Termasuk bagi PDAM, yang menunggak dibantu juga. Sebab piutang yang harus masuk untuk PAD Kabupaten Serang ini masih cukup besar sekitar Rp 9 Miliar,” ungkapnya.
Tatu juga menyampaikan, terima kasih atas bantuan dan sinergi Kejari Serang di tengah keterbatasan Sumber Daya Manusia (SDM) bidang hukum di Pemkab Serang.
“Saya yakin, tidak akan ada unsur kesengajaan untuk melakukan kesalahan. Tetapi, lebih pada keterbatasan pemahaman hukum. Kami berharap, dari mulai perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi, terus didampingi,” terangnya.
Sementara, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Serang Muhammad Yusfidli Adhyaksana mengatakan, kerjasama yang dilakukan mulai dari bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, sesuai kapasitas Kejaksaan sebagai pengacara negara.
“Tujuannya adalah, untuk melakukan pendampingan. Ada yang berupa pertimbangan hukum, berupa pelayanan hukum, dan hal-hal lain yang ada dalam lingkup tugas dan fungsi jaksa pengacara negara di bidang perdata dan tata usaha negara,” ujar Yusfidli.
Tujuan kerja sama ini pula, kata Yusfidli, untuk mencegah ketidaksesuaian antara kerangka hukum dengan pelaksanaan pembangunan yang dilakukan di Kabupaten Serang. “Sesuai dengan Undang-Undang, tugas kejaksaan memberikan saran hukum, pertimbangan hukum, dan pendapat hukum, yang tujuan akhirnya pada kemajuan masyarakat Kabupaten Serang,” ujarnya.
Selain itu, kata dia, jika ada gugatan yang masuk terhadap Pemkab Serang. Kejari Serang bisa diberi surat kuasa, untuk mewakili. “Ibu Bupati dan jajarannya, punya semacam Government Lawyer. Jadi pengacara negara yang bisa mendampingi, baik di dalam maupun di luar pengadilan,” pungkasnya.
Ia juga menilai, pendampingan Kejari Serang selama ini cukup berjalan baik, dan perlu ditingkatkan sesuai komitmen Bupati Serang untuk mencegah ketidaksesuaian kerangka hukum, dalam pelaksanaan program pembangunan.
“Bisa lebih diupayakan, untuk pembangunan daerah yang berkaitan dengan investasi. Kami dari Kejari Serang, siap mendukung dalam melakukan pendampingan dan juga memberikan bimbingan teknis, konsultasi, serta saran hukum kaitannya dengan investasi yang jadi prioritas dari Kabupaten Serang,” imbuhnya. (sidik)
Diskusi tentang ini post