SATELITNEWS.ID, TANGERANG—Lama tak terdengar, konflik akibat kehadiran truk pengangkut tanah yang melintasi kawasan Tangerang kembali terjadi. Kali ini, Petugas Dinas Perhubungan Kota Tangerang yang berhadapan langsung dengan para sopir truk pengangkut tanah untuk reklamasi Pantai Indah Kapuk (PIK) II di Kosambi, Kabupaten Tangerang.
Ketegangan antara petugas Dishub dengan para sopir truk berlangsung Minggu (3/5) malam hingga Senin (4/5) dinihari Wib. Awalnya, Dinas Perhubungan Kota Tangerang yang sedang melaksanakan kegiatan pembatasan sosial berskala besar menutup akses truk di kawasan Selapajang, Neglasari. Akibatnya, ratusan truk tanah yang berasal dari kawasan Bogor tak bisa melaju ke arah Kosambi, Kabupaten Tangerang.
Sebagian truk tertahan di jalan MH Thamrin yang juga menjadi lokasi cek poin Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Puluhan lainnya tertahan di jalan Imam Bonjol.
Selanjutnya, petugas Dinas Perhubungan meminta para sopir truk berputar arah dan melanjutkan perjalanan melalui tol Tangerang-Jakarta. Namun, permintaan itu ditolak para sopir. Mereka justru melakukan perlawanan dengan sengaja memarkir truk di bahu jalan nasional seperti jalan MH Thamrin dan Jalan Imam Bonjol.
“Kemarin malam (Minggu/3/4) sampai subuh (Senin/4/4). Mereka parkir di bahu jalan. Itu imbas karena di Selapajang kita sekat. Semalem ini kurang lebih ada 700 atau mungkin 1.000 an truk,” ujar Kepala Dinas Perhubungan Kota Tangerang, Wahyudi Iskandar kepada Satelit News, Senin (4/4).
“Sopir truk nekad, mereka kukuh mau lewat sini. Kita arahkan lewat tol alesannya nggak punya e tol,” ujarnya.
Saat ditindak, kata Wahyudi, para sopir truk pun tak terima. Hampir terjadi baku hantam saat petugas Dishub bertindak tegas. Alhasil, Dishub pun mengalah dan membiarkan sopir truk melintas setelah berjam-jam bersitegang.
“Kami yang mengalah, anak buah saya bertaruh nyawa loh,” kata Wahyudi.
Mantan Kabag Humas dan Protokol Pemerintah Kota Tangerang ini meyakini seluruh truk tersebut mengangkut hasil eksploitasi tanah dari Bogor yang diperuntukkan untuk pembangunan PIK II di Kosambi. Pengangkutan tanah itu telah membuat jalan di Kota Tangerang rusak. Seperti yang terjadi di jalan raya Marsekal Suryadarma, Selapajang, Neglasari. Sementara di sisi lain, tidak ada tanggung jawab dari pihak pengembang.
“Ini bukan proyek nasional. Nggak ada itu. Kepentingan pribadi. Swasta. Harusnya ada tanggung jawab dari PIK karena mereka usernya. Tapi ini tidak ada. Makanya kami akan tuntut itu nanti,” kata Wahyudi.
Wahyudi menjelaskan untuk mengatasi persoalan ini perlu ada kerja sama antar Pemerintah Tangerang Raya. Pasalnya truk PIK II sebelum melintasi jalan Kota Tangerang terlebih dulu Kota Tangerang Selatan dan Kabupaten Tangerang.
“Jadi kan truk itu melintas di Kabupaten Tangerang dulu, lalu Tangsel baru Kota Tangerang. Nah, Kabupaten dan Tangsel hanya bisa mengawasi sampai jam 10 sama sementara kota 24 jam,” kata Wahyudi.
Persoalan tersebut seharusnya dapat menjadi perhatian pemerintah pusat. Pasalnya, di tengah pandemi covid-19 ini pembangunan PIK II lebih baik sementara dihentikan.
“Mereka melanggar PSBB, harusnya mereka tak boleh beroperasi. Pemerintah pusat juga seharusnya ada peran untuk mencegah. Ini kan berkaitan dengan penyebaran covid-19 sementara pembangunan PIK II masih berlanjut,” tegasnya.
Kepala Satuan Kerja Jalan Bebas Hambatan Direktorat Jenderal Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum, Hadrianus Bambang Nurhadi Widihartono mengatakan pihaknya akan melakulan tindakan. Saat ini pihaknya telah menginstruksikan agar pengembang memberikan laporan kejelasan rute yang akan dilalui oleh sub kontraktor saat mengirim material ke wilayah pembangunan.
“Kami meminta pihak PIK II melaporkan kejelasan rute mana saja yang akan dilalui di wilayah Kota Tangerang oleh para sub kontraktor yang akan mengirim material ke wilayah pembangunan,” ujarnya saat melakukan rapat koordinasi virtual dengan beberapa instansi terkait.
“Karena proses pengiriman material memiliki peranan besar dalam kerusakan jalan yang terjadi di beberapa ruas jalan di Kota Tangerang,” tambah Nurhadi.
Dia meminta agar laporan tersebut dituangkan dalam bentuk surat yang ditujukan kepada Direktorat Jenderal Bina Marga dengan tembusan kepada Gubernur, Wali Kota atau Bupati yang daerahnya terlintasi oleh kendaraan yang membawa material.
“Supaya Kementerian maupun Pemerintah Daerah bisa memonitor pergerakan kendaraan material,” jelasnya.
Untuk tahap selanjutnya, pihak Pemkot Tangerang diminta menyiapkan data untuk tindak lanjut penanganan beberapa ruas jalan yang rusak dan belum diperbaiki. Data yang dilengkapi harus faktual dan sesuai dengan kondisi yang terjadi di lapangan.
“Kemudian Pemkot Tangerang agar terus melakukan pengecekan kelengkapan surat sub kontraktor yang hendak mengirimkan material, hingga kelengkapan surat izin mengemudi (SIM) pada pengemudi yang ditugaskan,” ujar Nanung.
Kepala Dinas PUPR Kota Tangerang Decky Priambodo mengutarakan selain PIK II, adapula beberapa proyek nasional yang terdapat di wilayah Kota Tangerang. Seperti proyek Ruas Tol Kunciran – Bandara (JOR II), dan Angkasa Pura II. (irfan/gatot)
Diskusi tentang ini post