SATELITNEWS.COM, PANDEGLANG–Sempat tak ada peminat saat dilelangkan, kini Pemkab Pandeglang berencana akan melelang kembali investasi pengelolaan Pulau Liwungan ke pihak swasta, dengan konsep Kerjasama Pemanfaatan (KSP).
Alasan Pemkab Pandeglang melelangkan pulau tersebut, karena keterbatasan anggaran. Sehingga, untuk mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), pengelolaannya harus di pihakketigakan.
Dilelangnya pulau itu juga, lantaran masa kontrak oleh pengelola sebelumnya sudah habis. Rencananya, pulau tersebut akan dikembangkan menjadi tujuan wisata, sebagai pengelolanya adalah investor yang berminat dan kompeten.
Untuk diketahui, Pulau Liwungan berlokasi di Desa Citeurep, Kecamatan Panimbang, Kabupaten Pandeglang. Dengan titik koordinat, sekitar -6.491444, 105.723838, dengan luas lahan 161.770 meter persegi. Pulau tersebut tanpa penghuni, dengan atas hak sertifikat hak pengelolaan lahan nomor 2 tahun 2022.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pandeglang, Yahya Gunawan menyatakan, sebenarnya tahun lalu Pemkab Pandeglang telah melelangkan pulau tersebut, namun tidak ada satupun yang mengikuti proses lelang.
“Satu yang ambil berkas, tapi tidak mengembalikan berkas dan juga tidak ada yang mengajukan dokumen. Sehingga sampai lelang itu habis, tidak ada yang mengambil kesempatan,” kata Yahya, Selasa (7/3/2023).
Yahya memperkirakan alasan pihak swasta enggan mengikuti lelang, karena masih ada persyaratan yang dianggap cukup berat. Dimana, pihak swasta berkewajiban memberikan kontribusi tetap diangka Rp 500 juta per tahun.
“Tahun kemarin, itu salah satu yang menjadi persyaratan yang cukup berat. Karena harus ada kontribusi tetap tiap tahunnya, di angka Rp 500 jutaan,” tandasnya.
Setelah melakukan evaluasi dengan tim dan mengajukan penilaian ulang ke Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL), hasilnya kontribusi tetap turun dari Rp 500 juta ke angka Rp 200 juta.
“Akhirnya kami berdiskusi lagi, mengajukan lagi penilaian ulang ke KPKNL. Skema apalagi ? (supaya ada yang minat), ternyata berdasarkan hasil KPKNL, kontribusi tetap (turun) diangka Rp 200 juta,” tambahnya.
Lelang pengelolaan Pulau Liwungan, menggunakan konsep Kerjasama Pemanfaatan (KSP) selama 25 tahun. Yahya menjelaskan, ada dua hal dalam pengelolaan pulau ini, diantaranya memberikan kontribusi tiap tahun sebesar Rp 200 juta dan skema bagi hasil.
Pemkab Pandeglang memberikan tenggat waktu bagi pemenang lelang, membangun fasilitas dan sarana kepariwisataan di pulau tersebut. Saat hendak beroperasi, baru disitu dilakukan perhitungan bagi hasil antara Pemkab Pandeglang dan pemenang lelang.
“Konsepnya KSP, kerjasama pemanfaatan selama 25 tahun. Ada dua hal nantinya, ada kontribusi tetap sebesar Rp 200 juta setiap tahun. Baru di tahun ke 5, hitungannya bagi hasil,” ujarnya lagi.
Yahya juga mempersilahkan kepada siapa saja, baik perorangan maupun lembaga, bisa bisa mengikuti lelang pengelolaan Pulau Liwungan. Yahya menegaskan, dilelangnya pengelolaan pulau tersebut bukan berarti menjual pulau tersebut ke pihak swasta.
“Karena kita, sertifikatnya HPL (Hak Pengelolaan Lahan), bukan menjual. Nggak bisa di jual, bisa ditahan sama negara,” imbuhnya. (nipal)
Diskusi tentang ini post