SATELITNEWS.COM, SERPONG—Aksi pencurian BPKB mobil yang dilakukan asisten rumah tangga terhadap majikannya sebagai saksi korban berakhir damai. Upaya mediasi untuk mencari keadilan melalui restorative justice (RJ) berhasil dilakukan.
Kepala Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan, Silpia Rosalina menyampaikan kegiatan RJ ini, yang pertama pada awal tahun 2023. Tentu ini telah sudah diusahakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk RJ, waktu tahap dua.
“Kenapa bisa jalan RJ, karena dari pihak korban setuju untuk tidak dilanjutkan ke persidangan,” ujarnya, Rabu (8/3).
Proses RJ ini sudah dilakukan secara bertahap. Waktu tanggal 21 Februari pihaknya melakukan tahap dua dan diusahakan oleh JPU sebagai fasilitator untuk mengkomunikasikan berdamai antara korban dengan tersangka.
“Pasal 362 pencurian, dan syarat-syarat untuk RJ, yaitu baru pertama kali melakukan tindak pidana dengan ancaman tidak lebih dari 5 tahun. Pecdurian BPKB yang mana BPKB dalam perjalanan dan nanti diserahkan ke saksi korban,”tambah ia.
Sementara itu, tersangka sendiri bekerja di saksi sebagai asisten rumah tangga selama 10 tahun. Jadi seperti keluarga.
“Alhamdulillah sejak 06.30 hingga pukul 10.00 WIB paparan untuk RJ akhirnya disetujui. Dan Alhamdulillah niat baik saksi korban ini tanpa syarat. Misalnya kalau 351 harus ada biaya untuk berobat jika ada yang luka. Tapi ini sama sekali tidak ada dari pihak tersangka, demi keluarga yang mana memiliki anak 4 orang, satu anak meninggal kecelakaan sehingga korban memaafkan,” tuturnya.
Awal mulanya saat saksi korban tengah diterpa masalah kemudian BPKB tercecer, akhirnya disimpan oleh tersangka. Namun dalam perjalanan, tersangka ini memiliki uang dengan rentenir sehingga BPKB digadaikan untuk bayar utang.
“Maka dalam perjalan gali lobang tutup lobang, dan digadaikan lagi ke bank, dengan mengambil pinjaman dengan dijadikannya jaminan BPKB sebesar Rp 37 juta. Namun sudah dilunasi oleh pihak showroom karena merasa kasihan juga,” tukas ia.
Faktor yang mendorong untuk melakukan ini, dari sisi ekonomi, dan di sisi lain anaknya sedang sakit. Anak kedua sakit dan anak pertama meninggal karena kecelakaan. Itulah salah satu faktor pendorong melakukan tindak pidana.
“Dan kami untuk melakukan RJ bahwa dia tidak ada niat dia, karena sudah 10 tahun bekerja di rumah saksi korban,” tutupnya. (din/bnn/gatot)
Diskusi tentang ini post