SATELITNEWS.ID, KELAPA DUA—Loka Pengawasan Obat dan Makanan temukan 1 item olahan pangan kedaluwarsa dan 7 item tanpa izin edar di Ritel Modern dan Importir Pangan Daerah Summarecon, Kecamatan Kelapa Dua, Selasa (5/5).
Kepala Loka Pengawasan Obat dan Makanan (POM) Kabupaten Tangerang, Wydia Savitri mengatakan, pihaknya terus melakukan pengawasan pangan di bulan ramadan. Pihaknya melakukan pemeriksaan olahan pangan di Retel Modern dan Importir Pangan daerah Summarecon Serpong.
Menurut Wydia, dari hasil pemeriksaan, pihaknya menemukan produk kedaluwarsa sebanyak 1 item, produk dengan kemasan rusak sebanyak 6 item, produk Tidak Memenuhi Ketentuan Label sebanyak 3 item, dan produk Tanpa Izin Edar sebanyak 7 item dengan nilai ekonomi diperkirakan sebesar Rp4.6 juta.
“Hasil pemeriksaan, ada 1 item kedaluwarsa, 6 item kemasan rusak, 3 item tidak memenuhi ketentuan label, dan 7 itrm tidak memiliki izin edar. Diperkirakan, senilai Rp4,6 juta. Itu ditemukan di Lion Super Indo kawasan daerah Summarecon,” kata Wydia kepada Satelit News, Selasa (5/5).
Lanjut Wydia, selain dilakukan pemeriksaan di sarana ritel, pihaknya juga melakukan pengujian terhadap 4 parameter bahan berbahaya (Formalin, Boraks, Rhodamin B, dan Methanyl Yellow) pada olahan pangan.
Kata Wydia, hasil pengujian menunjukkan dari 25 sampel yang diuji, terdapat 1 sampel dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS), karena diduga mengandung Rhodamin B pada kolak pacar cina.
“Saat dilakukan uji parameter, ada 1 sampel yang mengandung Rhodamin B. Ini merupakan bahan yang sangat berbahaya jika dikonsumsi oleh manusia, karena Rhodamin B merupakan pewarna untuk tekstil,” jelasnya.
Dia mengimbau kepada masyarakat untuk senantiasa membudayakan hidup sehat dan bersih, serta selalu Cek KLIK (Kemasan, Label, Izin Edar, Kedaluwarsa), agar masyarakat terhindar dari olahan pangan yang berbahaya.
“Masyarakat harus berhati-hati,. Selalu lihat produk dan baca dulu. Ketika ingin membeli sebua produk,” imbaunya.
Sementara itu, salah satu petugas penindak Loka POM Kabupaten Tangerang, Wulan menambahkan, Tanpa Izin Edar (TIE) disini adalah PIRT atau habis masa berlaku dan no PIRT tidak berlaku. “Tanpa Izin Edar disini, merupakan masa berlakunya sudah habis,” pungkasnya. (alfian/aditya)
Diskusi tentang ini post