SATELITNEWS.ID, TANGERANG—Petugas Satuan polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang menindak tegas puluhan rumah makan yang beroperasi di luar ketentuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Warga yang kedapatan bergerombol disaat pemberlakuan kebijakan ini juga ditindak dengan membubarkannya.
Kabid Ketertiban Umum Satpol PP Kota Tangerang, Agapito De Araujo mengatakan sudah ratusan kursi rumah makan yang berhasil diamankan dari rumah makan yang tersebar di Kota Tangerang. Tindakan tegas itu terpaksa diambil lantaran rumah makan sudah kerap kali diimbau dan diperingati namun masih beroperasi di luar ketentuan masa PSBB.
“Tindakan itu kami ambil setelah lebih dulu kami berikan peringatan lisan, kemudian tertulis dan kemudian terpaksa kami ambil tindakan tegas dengan mengamankan kursi mereka, sejauh ini ada 831 pelanggaran yang kami catat,” tegas Agapito, Selasa (5/5).
Jumlah 831 pelanggaran terdiri dari tidak mematuhi jam operasional dan tidak menggunakan masker. Kemudian, usaha makan dan minum masih menyediakan makan di tempat, tidak menyediakan tempat cuci tangan serta tidak melaksanakan protokol Covid-19.
Lebih jauh pihaknya bisa menindak tegas hingga melakukan penutupan sementara serta pemasangan garis Satpol PP jika masih ada yang membandel. Selain itu jajaranya bersama tim lainnya juga rutin melakukan imbauan kepada warga secara langsung menggunakan mobil dinas dengan berkeliling agar mereka mematuhi anjuran pemerintah di masa PSBB.
Imbauan agar warga menerapkan pola hidup sehat, menggunakan masker dan mejaga jarak. Personel Satpol PP terbagi dalam tiga shif dan terus rutin berpatroli mengimbau warga. Di 13 Kecamatan juga dibentuk posko yang melakukan kordinasi dengan wilayah. “Titik keramaian warga di wilayah juga terus kami pantau dan kami himbau jika ada kerumunan warga yang diluar ketentuan PSBB,” ungkapnya. (irfan/made)
Diskusi tentang ini post