SATELITNEWS.ID, TANGERANG—Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) kembali terjadi di tengah wabah Covid-19. Setelah pabrik sepatu PT Shyang Yao Fun memecat 2.500 karyawannya, kini giliran PT HTP Metalworks yang melakukan PHK terhadap 50 pekerja.
Perusahaan yang beroperasi di kawasan industry Pasirjaya, Jatiuwung Kota Tangerang itu telah menghentikan aktivitas karyawan sejak 30 April 2020. Meski demikian, keputusan PT HTP Metalworks melakukan PHK mendapatkan gugatan dari karyawannya.
Wakil ketua Advokasi Pimpinan Unit Kerja Serikat Pekerja Logam (PUKSPL) Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) PT HTP Metalworks, Munapsir mengatakan awalnya karyawan setuju kebijakan PHK dengan syarat akan dilakukan setelah kontrak selama 1 tahun yang baru ditandatangani telah selesai. Namun, kata Munapsir, PT HTP Metalworks justru melakukan PHK meski kontrak kerja karyawan baru berjalan tiga bulan.
“Untuk gelombang pertama 50 orang kita setuju di PHK tapi setelah kontrak selesai 1 tahun itu. Tapi anehnya baru 3 bulan mereka di PHK. Mendadak ada plang nama-nama pegawai yang di PHK. Mereka dilarang masuk pabrik,” ujar Munapsir kepada Satelit News, Selasa (5/5).
Menurut Munafsir, perusahaan mengumumkan PHK terhadap karyawan dengan alasan yang bersangkutan telah habis kontrak. Perusahaan, katanya, melampirkan surat kontrak karyawan dengan durasi tiga bulan. Serikat pekerja lantas menuding perusahaan melakukan pemalsuan tanda tangan di dalam surat kontrak dengan durasi tiga bulan tersebut.
“Kami pegang yang surat kontrak asli. Yang aslinya itu berdurasi 1 tahun. Kok tiba-tiba mereka mengumumkan PHK karyawan, lengkap dengan surat kontrak palsu dengan durasi 3 bulan. Mereka kukuh kalau itu yang asli,” imbuh Munapsir.
Munapsir menerangkan kalau karyawan dapat kembali bekerja di perusahaan tersebut dengan status karyawan outsourching. Namun, mereka tolak lantaran para karyawan menilai kontraknya belum kedaluwarsa.
“Mereka disuruh tanda tangan. Bukannya tidak mau tapi kontrak belum selesai. Tunggu kontrak habis baru bicara itu (outsourching),” kata Munapsir.
Selain itu pesangon yang diberikan perusahaan kepada karyawan yang di PHK juga tak sesuai. “Jadi tidak sesuai katanya dialihkan saat kita masuk lewat outsourching,” kata Munapsir.
Menurut dia para pekerja tidak mempersoalkan PHK. Namun tindakan perusahaan yang diduga telah memalsukan tanda tangan membuat karyawan geram. Dia menduga perusahaan sengaja memanfaatkan pandemi demi mengurangi jumlah buruh.
“Prosesnya kan mulai Desember seharusnya mereka selesai kontrak Januari 2021. Sebelum ada Corona dan PSBB. Meskipun mereka beralasan ada penurunan pemasukan, tapi bukan seperti ini caranya,” kata dia.
Wakil Ketua Bidang Pengupahan PUKSPL FSPMI PT HTP Metalworks, Iwan mengatakan kalau karyawan sebenarnya masih menginginkan musyawarah secara bipartit dengan perusahaan. Namun, komunikasi seakan terputus karena perusahaan hanya mau menjawab melalui kuasa hukumnya, Novi Arianto.
“Kita pernah mencoba untuk musyawarah lagi tapi dialihkan ke kuasa hukumnya. Perusahaan udah ngga mau ngomong lagi. Semua persoalan sekarang sama kuasa hukum,” kata dia.
Satelit News mencoba menghubungi kuasa hukum PT. HTP Metalworks, Novi Arianto untuk meminta konfirmasi. Namun nomor yang tercantum di surat kontrak karyawan ternyata tidak aktif. (irfan/gatot)
Diskusi tentang ini post