SATELITNEWS.COM, TANGERANG—Sengketa lahan antara warga Panunggangan Barat, Kecamatan Cibodas, Kota Tangerang dengan PT Villa Permata Cibodas selaku pengembang perumahan di kawasan tersebut semakin runcing. Pengembang meminta warga menempuh jalur hukum untuk membuktikan kepemilikan lahan yang sah.
Konflik lahan ini bermula ketika PT Villa Permata Cibodas membongkar akses jalan yang menghubungkan Kampung Panunggangan dengan Kampung Sangereng di Panunggangan Barat. Jalan yang sebelumnya sudah dipasang paving blok serta diterangi lampu penerangan jalan umum oleh Pemkot Tangerang itu selanjutnya ditutup oleh pihak pengembang dengan beton.
Dalam rapat dengar pendapat di DPRD Kota Tangerang, Senin (13/3), perwakilan PT Villa Permata Cibodas, Teddy Arianto menyatakan lahan yang menjadi jalan penghubung tersebut adalah milik mereka. Dia menyampaikan pihaknya memiliki bukti atas lahan tersebut.
“Kami sangat yakin itu milik kami. Kepastiannya berupa sertifikat, sudah di tangan kami. Jadi sudah sewajarnya kami bisa melakukan pembangunan tersebut,” kata Teddy, dalam forum hearing yang diikuti perwakilan warga, perwakilan bidang aset Pemkot Tangerang dan anggota Komisi I DPRD Kota Tangerang pada Senin, (13/3).
Karena itu, Teddy menyarankan jika masyarakat memiliki bukti kepemilikan lain terhadap tanah tersebut agar diproses secara hukum di pengadilan.
“Karena tidak ada jalan lain. Jadi kalau ada pendukung atau bukti lain dari warga dan kami punya sertifikat, silahkan gugat kami di pengadilan,” jelasnya dalam hearing yang berlangsung sekitar dua jam.
Terkait pembongkaran fasilitas berupa paving blok dan penerangan jalan umum atau PJU, Teddy menyatakan pihaknya sudah mengembalikannya kepada pihak yang berwenang.
Sementara itu, perwakilan warga, Febri Firmansyah meminta perusahaan memperlihatkan bukti kepemilikan lahan tersebut. Pasalnya, lanjut dia, dari seluruh keterangan ahli waris, penjualan tanah mereka kepada pihak pengembang tidak termasuk akses jalan.
“Kita minta bukti ke mereka lahan tersebut dibeli sama siapa? Atau lebih jelas kita masih menunggu keterangan warkah dari BPN,” tegasnya.
Dalam kesempatan itu, Febri meminta agar PT Villa Permata Cibodas membuatkan akses pengganti dari jalan yang sudah ditutup.
“Kita punya tuntutan minta jalan pengganti yang telah ditutup pengembang, yaitu jalan penghubung antara Kampung Panunggangan dengan Kampung Sangerang atau jalan menuju akses TPU,” ucapnya.
Di samping itu, Febri meminta keterlibatan Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang atas permasalahan itu. Soalnya, kata dia, di lahan tersebut sudah terpasang fasilitas pemerintah berupa paving blok dan Penerangan Jalan Umum (PJU).
“Tadi, pihak Pemkot dari Aset tidak ada statement. Dia hanya bicara akan mengecek kembali status tanah tersebut. Kan, rancu, padahal udah ada paving blok sama PJU. Padahal jelas APBD tidak boleh ada di lahan orang lain,” katanya.
Di sisi lain, Ketua Komisi I DPRD Kota Tangerang, Junaedi yang memimpin jalannya rapat mengungkapkan agar pihak pengembang yang merupakan anak perusahaan Lippo Group dapat mempertimbangkan tuntutan warga terkait pemberian jalan pengganti.
“Kalau Lippo mau kasih, ya monggo. Kita (DPRD) berupaya agar pengganti akses jalan yang ditutup pengembang agar diberikan, tapi itu kita kembalikan ke Lippo sendiri,” papar Junaedi.
Sehubungan dengan itu, tambah Junaedi, pihaknya tidak bisa memaksa pihak pengembang untuk kebijakan tersebut. Kata dia, yang terpenting adanya win-win solution untuk semua pihak.
“Kami sudah berupaya, saya berharap pendekatan-pendekatan yang kita lakukan ini bisa membuka peluang menemukan titik temu. Dan, Lippo punya hati dengan mengerti keadaan masyarakat,” tegasnya.
Wakil Ketua III DPRD Kota Tangerang, Tengku Iwan menyampaikan, jika belum ada titik temu, maka permasalahan tersebut akan dibawa ke rapat paripurna DPRD.
“Kalau masalah ini masih deadlock, jika belum terealisasi akan tarik ke Wali Kota. Saya akan sampaikan ke Ketua DPRD Kota Tangerang dan akan kita lanjutkan ke paripurna bersama Wali Kota Tangerang,” pungkasnya. (mg3)
Diskusi tentang ini post