SATELITNEWS.ID, RANGKASBITUNG—Keluarga Mahasiswa Lebak (KUMALA) menyatakan pantasnya jika nanti ada pelaku korupsi anggaran penanganan Virus Corona (Covid-19) dihukum mati. Sebab, saat ratusan juta jiwa manusia yang sedang dirundung kesusahan, ada hak-hak orang miskin yang direnggut oleh oknum untuk meraup keuntungan sendiri diatas penderitaan rakyat, hal ini sudah tidak bisa dianulir.
Desakan atau harapan (pelaku korupsi anggaran covid-19, terlihat sejumlah aktivisi Kumala menggelar pasang spanduk bertuliskan “Transparansi harga mati, yang korupsi tembak mati,” Rabu (6/5) yang dipasang di sejumlah pagar kantor bupati dan sekda Lebak.
Anggaran penangan Covid-19, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak, menggelontorkan Rp160,35 miliar hasil refocusing. Refocusing tahap pertama itu dialokasikan untuk antisipasi dan penanganan Covid-19. Pembentukan Gugus Tugas, pengamanan pos perbatasan, APD, sarana dan prasarana di rumah sakit dan kebutuhan antisipasi dan penanganan Covid-19 lainnya sebesar Rp 42.6 miliar.
Penanganan dampak ekonomi; bantuan biaya hidup dan bantuan modal 3.741 UMKM Rp10.47 miliar dan Rp87.95 miliar untuk JPS; bantuan biaya hidup warga terdampak untuk 3 bulan yang per bulannya Rp 600 ribu serta anggaran cadangan Rp19.3 miliar.
Melihat nominal yang cukup besar tersebut, Kumala memastikan, akan mengawasi penggunaan dana penanganan Covid-19. Tahap pertama refocusing Pemkab Lebak, realokasi anggaran untuk penanganan dan dampak Covid-19 sebesar Rp160,35 miliar.
“Anggaran sebesar itu sangat rentan terjadi penyelewengan jika tidak kita awasi bersama-sama secara ketat penggunaannya. Jangan karena dalih ini dana kemanusiaan lalu longgar mengawasi,” kata Ketua Kumala PW Rangkasbitung, Eza Yayang Firdaus, kemarin.
Beberapa spanduk bertuliskan tuntutan terhadap penggunaan dana Covid-19 dibentangkan Kumala di pagar kantor bupati dan Setda Lebak, desakan jika suatu hari ditemukan pelaku penggaruk anggaran Covid-19 diberikan sanksi tegas.
“Transparansi harga mati, yang korupsi tembak mati”.“Jadi kami minta Pemkab Lebak terbuka kepada publik mengenai alokasi dan realisasi seluruh anggaran Covid-19. Aparat penegak hukum juga harus mengawasi ini,” jelas Eza.
Sementara , Acep Dimyati Wakil Ketua Komisi III memastikan, bakal mengawasi secara ketat realisasi penggunaan anggaran penanganan Covid-19.”Semua anggaran hasil refocusing yang dilakukan Pemkab Lebak akan kami awasi secara ekstra ketat, karena ini Biaya Tidak Terduga (BTT),” ujar Acep.
Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini menilai, anggaran melalui BTT ini biasanya dengan dalih kemanusiaan dan sebagainya biasanya lemah dalam pengadministrasiannya. Sehingga rentan disalahgunakan untuk meraup keuntungan.”Jangan sampai hak rakyat ini dimakan oleh orang yang tidak bertanggung jawab. Kita awasi situasi seperti ini, terlebih inu sudah menjadi kewajiban kami selaku dewan yang memiliki pungsi pengawasan,” katanya.(mulyana/made)
Diskusi tentang ini post