SATELITNEWS.ID, JATIUWUNG—Karyawan PT HTP Metalworks yang mendapat Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) berencana menempuh jalur hukum. Hal tersebut terpaksa akan dilakukan apabila tidak ada ihtikad baik dari perusahaan.
Diketahui, pihak perusahaan PT HTP Metalworks melakukan PHK terhadap 50 orang karyawannya secara mendadak pada 30 April lalu. Padahal pada musyawarah yang dilalukan Desember 2019 lalu kedua belah pihak antara perusahaan dengan karyawan sepakat untuk PHK setelah masa kontrak baru usai pada Januari 2021 mendatang.
Karyawan sepakat mandatangani perjanjian kontrak baru di atas materai. Namun, baru berjalan tiga bulan karyawan tersebut mendadak di-PHK, padahal kontrak belum selesai. Perusahaan yang beroperasi di kawasan industri Pasirjaya, Jatiuwung Ini dituding merekayasa perjanjian kontak karyawan.
Pengurus Serikat Pekerja Logam (SPL) Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) PT HTP Metalworks, Hendrik Hendriyana mengatakan persoalan ini jelas melanggar hukum. Sejauh ini kata Hendrik, sudah ada 44 karyawan yang masih memperjuangkan nasibnya mereka termasuk dirinya mengajukan surat permohonan bantuan hukum. Sementara 6 orang lainnya telah resmi keluar dari perusahaan.
“Kami semua 44 orang sudah bikin surat kuasa kepada kuasa hukum FSPMI untuk menangani kasus di PT HTP Metalworks,” kata Hendrik. Hendrik mengungkapkan perusahaan tersebut belum berusaha beriktikad baik namun malah sebaliknya. Hal tersebut dia buktikan setelah karyawan meminta musyawarah pada Jumat, (8/5) namun tidak direspon.
“Kemarin pun dari FSPMI melayangkan surat ke perusahaan untuk minta pertemuan di hari jumat tapi surat dari FSPMI tak diindahkan. Perusahaan malah meliburkan aktifitas kerja Kamis, Jumat, Sabtu, Minggu. Masuk Senin,” jelasnya.
Karyawan lanjut Hendrik juga berencana melaporkan persoalan ini ke Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Tangerang. “Kemungkinan bisa akan lapor ke Disnaker cuma sekarang masih lobi-lobi antara FSPMI ke kuasa hukum PT HTP Metalworks,” imbuhnya.
Kepala Bidang Hubungan Industrial Disnaker Kota Tangerang, Asep Rahmat mengatakan pihaknya juga akan melakukan tindakan tegas kepada perusahaan bila tudingan tersebut benar adanya. Namun, Disnaker masih menunggu surat pemberitahuan dari pihak perusahaan atau FSPMI terkait persoalan ini.
“Nanti Kita tindaklanjuti dengan surat panggilan dinas kepada kedua belah pihak untuk diminta keterangan klarifikasinya. Nanti bagian pengawasan dari Disnaker Provinsi Banten juga bisa memanggil untuk klarifikasi yang akan menindaklajuti permasalahan,” pungkas Asep. Hingga saat ini Satelit News belum mendapat klarifikasi dari PT HTP Metalworks maupun kuasa hukumnya, Novi Arianto. (irfan/made)
Diskusi tentang ini post