SATELITNEWS.ID, TANGERANG—Loka Pengawasan Obat dan Makanan (POM) Kabupaten Tangerang menemukan 27 item pangan Tanpa Izin Edar (TIE), 18 item pangan Tidak Memenuhi Ketentuan (TMK) label, 3 item pangan kemasan rusak, dan 1 item pangan kedaluwarsa, dengan nilai Rp 40 Juta.
Kepala Loka POM Kabupaten Tangerang, Wydia Savitri mengatakan, pihaknya kembali melaksanakan intensifikasi pangan dalam rangka melindungi masyarakat dari pangan yang tidak aman. Kata dia, intensifikasi pangan dilakukan di sarana ritel modern dan toko yang ada di wilayah Gading Serpong, Kecamatan Kelapa Dua.
“Di tengah-tengah wabah Covid-19 ini kami terus gencar melakukan pemeriksaan terhadap olahan pangan yang dijual dipasaran, wilayah Gading Serpong,” kata Wydia kepada Satelit News, Kamis (7/5).
Menurut Wydia, berdasarkan hasil pemeriksaan, pihaknya menemukan 27 item pangan Tanpa Izin Edar (TIE), 18 item pangan Tidak Memenuhi Ketentuan (TMK) label, 3 item pangan kemasan rusak, dan 1 item pangan kedaluwarsa. Pihaknya memperkirakan nominal temuan seluruhnya sebesar Rp40 juta.
Kata Wydia, masih banyaknya olahan pangan yang tidak sesuai, dikarenakan sarana ritel yang kurang teliti dalam pemeriksaan olahan pangan yang akan dijual. Menurutnya, hasil temuan sebagian akan disita dan sebagian lainnya akan direture.
“Total Keseluruhan Rp 40 juta. Sarana ritel seharusnya lebih detail dalam pemeriksaan. Ada yang disita, seperti yang kedaluwarsa, ada juga yang direture seperti olahan pangan TMK label diretur, TIE murni diserahkan/ diamankan,” jelasnya.
Sementara itu, petugas Loka POM Kabupaten Tangerang, Wulan menambahkan, selain melakukan pemeriksaan kemasan, pihaknya juga melakukan pengujian menggunakan rapid tes kit terhadap 4 parameter bahan berbahaya yang sering disalahgunakan.
Kata Wulan, pengujian menunjukkan dari 25 sampel yang diuji, terdapat 24 sampel dinyatakan Memenuhi Syarat (MS) dan 1 sampel dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS), karena diduga mengandung Rhodamin B pada kolak campur yang berasal dari penjual takjil di daerah Kelapa Dua.
“Kita juga melakukan pengujian Rapid Test Kit, dan ditemukan kolak yang mengandung Rhodamin B, yaitu pewarna tekstil yang sangat berbahaya jika dikonsumsi masyarakat,” jelasnya.
Dia juga mengimbau kepada masyarakat untuk terus berhati-hati jika ingin membeli makanan untuk berbuka puasa. “Kami terus mengimbau masyarakat untuk senantiasa berhati-hati dalam membeli. Ingat Cek KLIK, cek Kemasan, Label, Izin edar, dan Kedaluwarsa,” imbaunya. (alfian/aditya)
Diskusi tentang ini post