SATELITNEWS.COM, SERANG – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten, mulai melakukan penyisiran terhadap aset-aset pemerintah baik Provinsi maupun Kabupaten dan Kota, yang bermasalah.
Namun Kejati tidak bisa bekerja sendiri, butuh kolaborasi bersama seluruh Pemda, agar gerakan penyelamatan aset itu bisa dilaksanakan dengan baik.
Kepala Kejati Banten Didik Farkhan Alisyahdi mengatakan, pihaknya sudah membentuk satu tim untuk melakukan penyelamatan aset pemerintah yang saat ini banyak dikuasai oleh pihak ketiga maupun yang tengah bersengketa.
“Ini sudah lama dibiarkan. Makanya kita membuat gerakan penyelamatan aset ini, supaya bisa segera diselamatkan,” kata Didik, Rabu (15/3/2023).
Gerakan penyelamatan aset itu, ditandai dengan komitmen bersama dari seluruh Kepala Daerah di Provinsi Banten yang didampingi dengan Kejari masing-masing, yang dilaksanakan di Aula Kejati Banten.
Turut hadir dalam kegiatan tersebu,t Pj Gubernur Banten Al Muktabar, para Bupati dan Walikota, Sekretaris Daerah serta Kepala BPKAD Kabupaten dan Kota, juga Kepala BPN Perwakilan Provinsi Banten Rudi Rubijaya.
Didik menambahkan, pihaknya kini tinggal menunggu usulan dari masing-masing Pemda terhadap persoalan aset yang akan diselamatkan, mengingat yang mempunyai database itu mereka. Setelah itu diserahkan kepada tim yang sudah dibentuk, maka pihaknya akan segera bertindak.
Pendekatan yang akan dilakukan, lanjutnya, tergantung dengan karakteristik dari kasusnya, bisa menggunakan Jaksa Pengacara Negara (JPN), atau bisa melalui jalur pendekatan pidana umum jika kasusnya berpotensi ada unsur pemalsuan, atau bisa juga dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) jika ditemukan dugaan perbuatan melawan hukum dan merugikan keuangan negara.
“Kita akan telaah dulu satu persatu persoalan yang dihadapi oleh masing-masing Pemda,” ucapnya.
Maka dari itu, penyelesaian aset ini membutuhkan waktu yang cukup lama tidak bisa diselesaikan dalam satu atau dua tahun. Namun yang terpenting adalah bagaimana proses ini terus berkelanjutan sampai benar-benar tuntas.
“Makanya kita semua harus Bersatu, kompak, dan bersinergi menyamakan persepso agar semua ini bisa diselesaikan dengan baik,” ujarnya.
Pj Gubernur Banten Al Muktabar mengungkapkan, di Pemprov sendiri persoalan pendataan aset ini masih terus dilakukan atau on progress.
Ada beberapa diantaranya memang yang terdapat suatu kondisi yang cukup menyulitkan, oleh karenanya kita menyambut bai katas inisiasi dari Kejati Banten ini.
Al Muktabar melanjutkan, aset merupakan salah satu elemen penting dalam tata kelola pemerintahan yang baik.
Tidak hanya itu, pengelolaan aset juga bisa menjadi faktor penentu opini yang diberikan BPK kepada Pemda yang ada, baik itu WTP atau WDP.
“Mudah-mudahan dengan gerakan ini, tata kelola aset kita ke depan bisa menjadi lebih baik, sehingga kita bisa mendapatkan tambahan kapital baru dari optimalisasi aset itu,” ungkapnya.
Berdasarkan catatan Satelit News, sampai tahun 2022 lalu sebanyak 358 aset lahan milik Pemprov Banten belum tersertifikasi. Pemprov berdalih hal itu disebabkan karena kesulitan dalam mengumpulkan dokumen-dokumen penunjang dalam proses sertifikasinya.
Selain itu, semakin sedikit aset yang belum tersertifikasi, persoalan yang dihadapi semakin sulit, karena perlu dilakukan kordinasi lebih lanjut dengan pihak eksternal.
Kepala BPN Banten Rudi Rubijaya mengakui, ada beberapa aset lahan milik Pemprov Banten yang sampai saat ini masih ia tangani. Persoalan aset lahan ini, diakui Rudi tidak terlalu sulit dilakukan sertifikasi, asalnya persoalan lahan itu tidak terlalu bermasalah.
“Seribu bidang juga dalam setahun bisa selesai, tap ikan dalam realitanya ada saja yang bermasalah. Makanya melalui gerakan ini kita akan bekerjasama menyelesaikan itu sesuai dengan tipikologinya masing-masing,” ujarnya. (mg2)
Diskusi tentang ini post