SATELITNEWS.COM, SERANG—Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten saat ini masih melakukan penelaahan terhadap laporan dugaan tindak pidana korupsi penyelewengan anggaran pada SMA Negeri Cahaya Madani Banten Boarding School (CMBBS).
Perkara itu dilaporkan oleh DPW Solidaritas Merah Putih (Solmet) Banten, beberapa waktu yang lalu. DPW Solmet Banten menduga adanya penyelewengan pada anggaran makan dan minum (Mamin) SMA Negeri CMBBS, selama pandemi Covid-19 berlangsung.
Kasi Penkum pada Kejati Banten, Ivan Hebron Siahaan, mengatakan bahwa pihaknya masih melakukan penelaahan terhadap perkara yang dilaporkan oleh DPW Solmet Banten, terkait dengan dugaan penyelewengan anggaran Mamin di SMA Negeri CMBBS.
“Saat ini kami masih dalam proses penelaahan. Kami masih mempelajari terkait dengan laporan yang disampaikan,” ujar Ivan, Selasa (14/3).
Ivan mengatakan, proses penelaahan itu untuk mencari tahu apakah benar terjadi tindak pidana pada laporan yang disampaikan oleh DPW Solmet Banten. Penelaahan itu masih belum masuk dalam tahap penyelidikan.
“Belum, belum penyelidikan. Masih kami pelajari. Apakah ada pengembalian misalkan, itu yang sedang kami pelajari saat ini,” terangnya.
Diketahui bahwa dalam laporannya, DPW Solmet Banten menyampaikan jika rincian pagu anggaran untuk makan dan minum SMA Negeri CMBBS pada tahun 2021 sebesar Rp1.893.000.000, dengan rincian Rp39 juta untuk jamuan tamu dengan realisasi sebesar Rp18.447.000 dan sebesar Rp1.845.000.000 untuk fasilitas pelayanan urusan pendidikan dengan realisasi Rp390.472.150.
Pada tahun 2022, anggaran untuk belanja makan dan minum sebesar Rp6.278.835.000 dengan rincian belanja makan minum rapat Rp111.960.000 dengan realisasi Rp104.364.000, jamuan tamu Rp106.275.000 dengan realisasi Rp24.700.000 dan fasilitas pelayanan urusan pendidikan mencapai Rp6.060.600.000 dengan realisasi Rp4.700.264.025.
Nilai tersebut dianggap janggal oleh DPW Solmet Banten lantaran pada tahun tersebut masih dalam kondisi Covid-19. Pelaksanaan pembelajaran tatap muka (PTM) pun masih belum sepenuhnya dilakukan oleh CMBBS.
Joni Agus Maulidi, perwakilan DPW Solmet Banten, mengatakan bahwa anggaran dan realisasi makan dan minum SMA Negeri CMBBS janggal, lantaran pada tahun 2021 dan 2022, pembelajaran masih bersifat daring karena pandemi Covid-19 masih melanda Provinsi Banten.
“Kejanggalan yang terdapat pada realisasi anggaran dikarenakan pada tahun 2021 dan 2022 dalam kondisi Covid-19 yang mana kegiatan belajar mengajar belum berjalan maksimal. Bahkan Gubernur Banten meliburkan sekolah tanggal 16 hingga 30 Maret 2020 dan diperpanjang secara bertahap. Selanjutnya, masuk kembali untuk siswa CMBBS tanggal 16 November 2021,” ujarnya.
Ia mengatakan bahwa berdasarkan jadwal itu, sangat aneh jika anggaran tetap digelontorkan, padahal tidak ada pembelajaran tatap muka. Pada November dan Desember 2021 pun, pelaksanaan pembelajaran tatap muka dilakukan secara terbatas, dengan siswa kurang dari 300 orang.
“Kan sekolahan belum aktif masih daring, pada saat itu. Pihak manajemen sekolah uang makan minum itu ditarik semua. Sedangkan realisasi anggaran tahun tersebut masih belum maksimal, karena tahun itukan Covid,” tuturnya.
Menurutnya, pandemi Covid-19 tidak membuat pihak sekolah memperhatikan anggaran, yang seharusnya tidak diserap selama pendidikan jarak jauh atau daring. Padahal, anggaran tersebut merupakan anggaran pemerintah, yang disalurkan untuk menopang kualitas pendidikan.
“Kami menuntut pihak Kejati untuk menindak lanjuti penyelidikan. Kami berharap pihak Kejati Banten mengusut ini,” ucapnya. (dzh/bnn)
Diskusi tentang ini post