SATELITNEWS.ID, TANGERANG—Satpol PP Kabupaten Tangerang menyegel dua supermarket di Jalan Raya Serang, Desa Cikupa, Kecamatan Cikupa, Kamis (7/5). Petugas berdalih kedua pusat perbelanjaan tersebut telah melanggar Perda No 20 Tahun 2004 dan Perbup No 20 Tahun 2020 karena menjual pakaian dan terjadi penumpukan pengunjung.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kabupaten Tangerang Bambang Mardi mengatakan kedua supermarket yang disegel dan ditutup tersebut adalah Sabar Subur dan Ramayana. Dia menegaskan, keduanya itu telah melanggar Perda No 20 Tahun 2004 Tentang Ketertiban Umum, Perbup No 24 Tahun 2020 Tentang PSBB, dan Keputusan Bupati No 360/Kep. 426-Huk/2020 Tentang Penetapan Perpanjangan Waktu PSBB.
“Kita melakukan penyegelan tidak serta-merta atau semena-mena. Semua ada dasarnya. Hal ini dilakukan untuk mencegah penyebaran virus corona,” kata Bambang kepada Satelit News, Kamis (7/5).
Menurut Bambang, sebelum dilakukan penyegelan, pihaknya mendapatkan laporan jika kedua pusat perbelanjaan tersebut selalu buka. Pihak Sabar-subur, kata Kasatpol PP, sempat mengakali agar toko selalu buka dengan cara pintu depan ditutup, sementara pintu samping dibuka. Sehingga, para pengunjung yang ingin berbelanja dapat masuk melalui pintu samping.
Setelah disegel, kata Bambang, baik Ramayana ataupun Sabar-subur sudah tidak diperbolehkan beroperasi selama masa PSBB. Saat inbi kedua pusat perbelanjaan itu sudah terpasang garis Pol PP dan stiker pelanggaran Perbup PSBB No 24 Tahun 2020.
Bambang menjelaskan dalam penyegelan itu, sempat terjadi perdebatan yang sangat alot. Pasalnya, pihak pusat perbelanjaan tidak ingin menutup mall dengan alasan ekonomi.
“Sebelum disegel, kita mencoba memberikan edukasi dan pemahaman kepada pemilik dan pengunjung, tentang bahaya covid-19 dan peraturan yang sudah diterapkan, diantaranya Perda dan Perbup, ” katanya.
Kata Bambang, tidak ada barang milik Sabar-subur ataupun Ramayana yang disita. Kedua pusat perbelanjaan hanya dipaksa berhenti beroperasi selama PSBB.
Bambang menegaskan, pihaknya akan terus melakukan pemantauan kepada seluruh mall yang ada di Kabupaten Tangerang. Kata Bambang, dalam penyegelan itu, pihaknya menurunkan 31 personel Satpol PP.
“Kami hanya melakukan penyegelan agar mereka tidak beroperasi selama PSBB. Kita juga akan terus memantau, jika masih ada yang buka, maka akan kami segel,” tegasnya.
Ketua Gugus Covid-19 Kabupaten Tangerang Heri Herianto menambahkan, toserba Sabar-subur dan Ramayana dipaksa ditutup atau disegel dikarenakan terbukti telah menjual pakaian. Selain itu terjadi penumpukan pembeli di kedua toserba tersebut.
“Memang informasinya Sabar-subur itu jual sembako, tapi nyatanya kan jualan pakaian. Itu di fotonya juga terlihat jelas, ” tegasnya.
Menurut Heri, jika hanya menjual sembako toserba manapun tidak akan ditutup dan tetap diperbolehkan untuk beroperasi atau berjualan.
“Kalau cuma jualan sembako tentunya tidak akan kami segel, toserba manapun tanpa terkecuali, ” tegasnya. (alfian/gatot)
Diskusi tentang ini post