SATELITNEWS.COM, JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) disarankan menggunakan lawyer dalam banding terhadap putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) atas gugatan Partai Prima. Langkah ini dilakukan agar memori banding ke Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta secara kontruksi hukum benar.
Wakil Ketua Komisi II DPR Junimart Girsang mengaku kecewa atas kekalahan KPU sehingga keluar instruksi hakim untuk menunda pemilu. Sebab dari pengamatan, penelusuran dan mencermati kerja-kerja KPU dalam menyikapi gugatan tersebut, terkesan menganggap enteng.
“Saya juga kalau membaca sepintas mengenai pertimbangan dan dasar banding ini, mohon maaf saya pesimistis,” kata Junimart di Gedung Parlemen, Jakarta, kemarin.
Dia pun mengingatkan KPU agar tidak melulu bicara kompetensi absolut. Sebab ketika membaca materi gugatan yang masuk ke PN, ternyata penggugat yakni Partai Prima bukan mempersoalkan terkait kompetensi absolut.
“Ketika saya baca gugatan saya salah pak. Kita lupa KPU kalau orang sudah ajukan gugatan, pakai pengacara, tentu sudah betul-betul menyiapkan peluang-peluang yang ada,” katanya.
Makanya politisi yang juga berlatar pengacara ini mewanti KPU untuk mencermati betul putusan PN Jakpus ini. Dan yang utama, perkaraini jangan dianggap remeh sebab KPU di berbagai kesempatan selalu mengatakan fokus untuk menjalankan tahapan pemilu. “Ini negara hukum. Pernah nggak dipikir kalau tahapan itu cacat hukum. Jadi jangan bikin bom waktu juga. Hati-hati,” wantinya.
Lebih lanjut, Junimart mengatakan, ada baiknya KPU berkonsultasi dengan Komisi II sebagai mitra dalam pengajuan memori bandingnya ke PT DKI. Apalagi di komisi membidangi bidang pemerintahan dalam negeri dan pemilu ini memiliki banyak ahli hukum. Dia juga meminta agar KPU memiliki lawyer atau ahli hukum dalam menghadapi setiap gugatan yang dihadapi KPU.
Dia tidak ingin energi KPU habis hanya untuk mengurus perkara. Apalagi dia melihat pasca putusan PN Jakpus ini, sejumlah pihak bahkan Partai Prima terus memperkarakan KPU ke Bawaslu bahkan ke PTUN lagi.
“Kalau bagian (biro) hukum (KPU) saja tidak mampu pak. Ini harus betul-betul litigator (lawyer) hadapi ini. Kalau bukan litigator, tidak bisa selesai ini,” ujarnya.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat membuat heboh dengan mengeluarkan putusan memerintahkan KPU menunda tahapan Pemilu 2024 dan memulainya dari awal lagi. Perintah tersebut tertuang dalam putusan gugatan perdata yang diajukan Partai Prima terhadap KPU.
Dalam gugatan yang diajukan awal Desember lalu itu, Partai Prima merasa dirugikan KPU dalam verifikasi administrasi partai politik sehingga tidak lolos menjadi peserta Pemilu 2024. Partai Prima meminta PN Jakpus menghukum KPU untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024 selama lebih-kurang 2 tahun 4 bulan dan 7 hari sejak putusan dibacakan. (rm)