SATELITNEWS.COM, BOGOR – Potongan kaki manusia ditemukan tersangkut di aliran Sungai Cimanceuri, Kecamatan Cikupa, Sabtu (18/3) malam. Diduga, potongan kaki ini milik korban mutilasi yang ditemukan Tenjo, Kabupaten Bogor beberapa waktu lalu.
Kapolsek Cikupa, AKP Imam Wahyu Pramono turut membenarkan penemuan potongan kaki sebelah kiri tersebut. Menurutnya, potongan kaki ditemukan oleh warga tersangkut di aliran Sungai Cimanceuri, tepatnya di belakang PT. Celcon Cikupa.
“Benar, sudah ditemukan tadi malam, bagian tubuh paha sebelah kiri korban mutilasi,” katanya kepada wartawan, Minggu (19/3).
Polisi sebelumnya juga telah menemukan barang bukti lain seperti bantal, kain seprai, baju dan celana di pinggir jalan tol Cikupa KM 33.200. Barang bukti tersebut kata Imam, telah diserahkan ke Polres Bogor. “Sudah diserahkan ke Polres Bogor,” tandasnya.
Sebelumnya, warga Desa Singabangsa, Kecamatan Tenjo, Kabupaten Bogor digegerkan dengan penemuan jasad tanpa kepala dan kaki di dalam koper merah. Korban diduga dibunuh oleh seorang pria berinisial DA (35), teman kencannya.
Sementara itu, Polres Bogor telah berhasil menangkap DA, 35, pelaku pembunuhan dan mutilasi kepada RD. Pembunuhan ini diduga terjadi karena motif asmara sesama jenis antara korban dan pelaku.
“Motif sementara yang kami peroleh dari keterangan tersangka, dia bertengkar karena diminta melakukan handjob oleh si korban,” kata Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin kepada wartawan, Sabtu (18/3).
Iman mengatakan, pelaku dan korban diduga tinggal bersama di sebuah apartemen wilayah Cisauk, Tangerang sebelum pembunuhan. Keduanya menjalin hubungan asmara sesama jenis.
“Sementara ini untuk pendalaman ke arah sana (korban dan pelaku pacaran) dalam bentuk LGBT atau lainnya, kami akan lakukan pendalaman dengan menggunakan psikolog atau psikiater,” jelas Iman.
Sebelumnya, kasus mutilasi koper merah yang ditemukan di wilayah Tenjo, Kabupaten Bogor terungkap. Pelaku berinisial DA, 35, ditangkap. Dia diduga sebagai pembunuh korban RD.
Kapolres Bogor, AKBP Iman Imanuddin mengatakan, pelaku ditangkap di Jogjakarta pada Jumat (17/3). Setelah ditangkap, pelaku langsung ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan.
“Terhadap pelaku, saat ini sudah kami tetapkan sebagai tersangka,” kata Iman.
Pelaku membuang potongan tubuh korban secara terpisah. Untuk kaki, kepala serta sprei pembungkus dibuang di wilayah Tangerang, sedangkan potongan tubuh lainnya dibuang di Bogor. “Saat ini kami sedang melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap tersangka,” imbuh Iman.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasla 338 KUHP tentang pembunuhan, dan atau Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Dia terancam maksimal pidana mati. (aditya/jpc)
Diskusi tentang ini post