SATELITNEWS.ID, TANGERANG—Kuasa Hukum PT HTP Metalworks membantah tuduhan telah melakukan rekayasa perjanjian kontrak dengan memalsukan tanda tangan karyawan terkait PHK terhadap 50 buruhnya. PT PHP Metalwork menyatakan mempunyai surat kontrak kerja karyawan yang asli dengan durasi masa kerja selama tiga bulan.
Kuasa hukum PT PHP Metalworks dari Apindo Law Firm, Novi Arianto mengungkapkan sebenarnya karyawan dan perusahaan telah sepakat memutus hubungan kerja melalui kesepakatan bersama. Kesepakatan itu terjalin pada musyawarah bipartite antara perwakilan karyawan dengan kuasa hukum perusahaan sebelumnya. Perjanjian bersama itu ditandatangani di atas materai pada hari Jumat, 3 April 2020.
Di dalam perjanjian tersebut, dinyatakan buruh akan menerima uang kompensasi yang diberikan perusahaan melalui kuasa hukum dan dibuktikan dengan kuitansi tanda terima. Selain itu disebutkan pula bahwa buruh bersedia kembali bekerja di PT PHP Metal Works dengan status hubungan kontrak dalam waktu paling singkat tiga bulan serta bersedia diperpanjang kontraknya apabila perusahaan membutuhkan.
Setelah melakukan perjanjian dengan perwakilan karyawan, PT PHP Metalworks selanjutnya mencapai kesepakatan dengan pimpinan unit kerja (PUK) dan perwakilan serikat buruh. Sehingga, kata Novi, PHK yang dilakukan sudah sesuai kesepakatan.
“PHK juga sudah sesuai dengan kesepakatan bersama antara kuasa hukum PT HTP Metal Works sebelumnya dengan PUK (Pimpinan Unit Kerja) dan perwakilan buruh,” ujar Novi Arianto kepada Satelit News saat diwawancarai di kantornya, Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, Sabtu (9/4).
Konflik di pabrik di kawasan Jatiuwung Kota Tangerang itu muncul lantaran ada dua versi surat kontrak kerja yang dibuat awal Januari 2020 lalu atau tiga bulan sebelum PHK. Menurut versi perusahaan, para buruh hanya akan dikontrak selama tiga bulan sehingga keputusan PHK sudah sesuai kontrak. Di lain kubu, serikat pekerja mengatakan ada versi lainnya. Yakni, para karyawan akan dipekerjakan selama satu tahun sebelum di-PHK.
“Kalau kami sendiri hanya meyakini dengan kontrak yang memang menurut versi kami. Di situ adalah kontrak versi kami. Di situ kebenaran kami. Kami mempunyai otentik asli berkop surat dan ditandatangani oleh kedua belah pihak. Di situ asli tiga bulan. Sementara para buruh mengatakan ada kontrak satu tahun kerja. Ini kontrak yang mana? Ketika saya minta mereka menunjukkan surat kontrak berdurasi satu tahun yang asli, mereka hanya bisa menunjukkan fotocopiannya,” jelas Novi.
Oleh karena itu, tim kuasa hukum PT PHP Metalworks merasa sangat dirugikan dengan pernyataan buruh yang menyatakan perusahaan telah memalsukan tanda tangan karyawan dalam kontrak kerja dengan durasi tiga bulan. Atas tudingan tersebut, selaku kuasa hukum, Novi beserta timnya berencana melaporkan kejadian ini ke pihak berwajib. Lantaran dinilai telah mencemarkan nama baik kliennya, PT HTP Metalworks.
“Kalau dari kami sekedar memproses permasalahan ini sesuai dengan aturan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Meski demikian, Novi mengatakan pihaknya masih memilih jalur non litigasi atau menyelesaikan masalah hukum di luar pengadilan. Novi memberikan kesempatan kepada buruh untuk melakukan upaya perundingan demi menyelesaikan persoalan tersebut.
“Silahkan saja kalaupun ada dari pihak kawan-kawan mau ada melakukan perundingan dan juga membicarakan permasalahan ini kami sifatnya masih terbuka,” ujarnya.
Selain itu, lanjut Novi PT HTP Metalworks juga masih memberikan kesempatan bagi karyawan untuk bekerja di perusahaan yang memproduksi logam bahan baku alat elektronik ini. Namun dengan status karyawan outsouching dari PT Asia Pratama Indonesia (Apindo).
“Kalau di PT HTP Metalworks tetap akan kita upayakan,” kata Novi.
Walau demikian, perekrutan karyawan tidak dilakukan dalam waktu dekat. Mengingat, kondisi pandemi Covid-19 sangat mempengaruhi pemasukan perusahaan.
Terkait kisruh tersebut, Novi menduga ada oknum yang secara sengaja memperkeruh suasana. Oknum tersebut kata Novi, sengaja membuat kesepakatan menjadi tak sejalan.
“Kalau menurut kami mungkin sebetulnya ada oknum ataupun indikasi. Saya belum bisa memastikan ada oknum yang bermain di balik ini. Indikasinya mungkin ke arah sana tapi ya itu nanti akan hukum yang membuktikan,” kata Novi.
Diberitakan sebelumnya, keputusan PT HTP Metalworks melakukan PHK mendapatkan gugatan dari karyawannya. Wakil ketua Advokasi Pimpinan Unit Kerja Serikat Pekerja Logam (PUKSPL) Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) PT HTP Metalworks, Munapsir mengatakan awalnya karyawan setuju kebijakan PHK dengan syarat akan dilakukan setelah kontrak selama 1 tahun yang baru ditandatangani telah selesai. Namun, kata Munapsir, PT HTP Metalworks justru melakukan PHK meski kontrak kerja karyawan baru berjalan tiga bulan.
Menurut Munafsir, perusahaan mengumumkan PHK terhadap karyawan dengan alasan yang bersangkutan telah habis kontrak. Perusahaan, katanya, melampirkan surat kontrak karyawan dengan durasi tiga bulan. Serikat pekerja lantas menuding perusahaan melakukan pemalsuan tanda tangan di dalam surat kontrak dengan durasi tiga bulan tersebut.
“Kami pegang yang surat kontrak asli. Yang aslinya itu berdurasi 1 tahun. Kok tiba-tiba mereka mengumumkan PHK karyawan, lengkap dengan surat kontrak palsu dengan durasi 3 bulan. Mereka kukuh kalau itu yang asli,” imbuh Munapsir. (irfan/gatot)
Diskusi tentang ini post