SATELITNEWS.COM, LEBAK – Polres Lebak, merilis keuntungan yang didapat Mantan Kades Tambak Baya, Yuli Achmad Albert, sebesar Rp591.360.000.
Uang yang bersumber dari APBN tahun 2017 itu, hasil penjualan atau pergantian uang dari tanah bengkok atau tanah negara, yang terkena dampak pembangunan Tol Serang – Panimbang.
Tersangka Yuli Achmad Albert, yang kini sudah ditahan dan dijerat pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 3 jo. Pasal 8 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang, Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No. 31 tahun 1999 jo. Pasal 55 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun atau seumur hidup tersebut, kini hanya bisa pasrah dan harus mempertanggung jawabkan perbuatannya dibalik jeruji besi, akibat menjual yang bengkok di Kampung Pasir, Desa Tambakbaya, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Lebak,
“Tersangka (Yuli Achmad Albert) telah memalsukan 3200 meter persegi bidang tanah milik negara, yang dijual atau mendapat uang ganti rugi dari pembangunan Tol Serang – Panimbang, dengan jumlah kerugian mencapai Rp591.360.000,” jelas Kapolres Lebak, AKBP Wiwin Setiawan, saat menggelar ekspos tindak pidana korupsi di Mapolres Lebak, Selasa (21/3/2023).
Pembayaran uang ganti rugi bidang 00149 sebesar Rp 591.360.000, ke atas nama pribadi tersangka, anggaran bersumber dari APBN 2017 itu. Kata Wiwin, uang tersebut digunakan untuk take over PT Intan Permana Sakti, pembelian mobil Nissan Juke, motor merk kawasaki W175.
Tidak hana itu, uang hasil kejahatannya juga dipergunakan pencalonan Kepala Desa (Kades) tahun 2021.
Uang tersebut dipergunakan untuk membeli paving block, yang dipasang di dua Mushola dan renovasi salah satu Madrasah Ibtidaiyah (MI) di wilayah Tambakbaya.
“Jadi awal mula terbongkarnya kasus tindak pidana korupsi itu, bermula larangan BPD kepada PT WIKA, yang menyebut bahwa lokasi tersebut milik negara. Karena dinilai sudah sesuai prosedur, PT WIKA menunjukan bahwa tanah tersebut telah dijual oleh mantan Kades berinisial A,” papar Wiwin.
“Kita (polisi), yang mendapat laporan itu langsung melakukan pengembangan dengan mengumpulkan sejumlah saksi, serta dokumen yang dibutuhkan. Dengan bukti lengkap, akhirnya tanggal 14 Maret 2023 kita mengamankan Yuli Achmad Albert mantan Kades Tambakbaya, yang diduga sebagai pelaku penjualan tanah milik negara tersebut,” paparnya.
“Selain mengamankan tersangka, kita juga mengamankan satu unit mobil Nissa Juke, sejumlah dokumen hasil jual beli tanah, dan proses pemalsuan dokumen,” timpalnya. (mulyana)
Diskusi tentang ini post