BacaJuga :
Penyesuaian jam kerja yang ditetapkan itu, berlaku hanya selama bulan puasa tahun 2023 saja.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Pandeglang, Mohammad Amri mengatakan, menghadapi bulan Ramadan, tentunya jam kerja ASN disesuaikan.
“Supaya ASN lebih fokus menjalankan ibadah puasa Ramadan, sehingga jam kerja ASN disesuaikan,” kata Amri, Selasa, (21/3/2023).
Ditegaskannya, penyesuaian jam kerja ASN itu diatur berdasarkan SE Bupati Pandeglang. Perubahan terjadi pada ASN yang bekerja pada instansi Pemerintah bekerja lima hari kerja, dan yang enam hari kerja.
“Bagi yang lima hari kerja, maka untuk masuk kerja hari Senin sampai dengan Kamis itu masuk mulai Jam 08.00 WIB sampai jam 15.00 WIB. Kemudian istirahat jam 12.00 WIB sampai jam 12.30 WIB,” ujar Amri.
Sedangkan bagi ASN yang bekerja di instansi yang melaksanakan enam hari kerja katanya lagi, maka untuk hari Senin – Sabtu itu masuk jam 08.00 WIB dan pulang jam 14.00 WIB. Sedangkan Istirahat jam 12.00 WIB sampai jam 12.30 WIB.
“Aturan jam kerja berubah, namun jangan sampai mengurangi etos kerja. Mari kita tingkatkan, kinerja kita, jangan jadi alasan bulan puasa mengurangi etos kerja,” harapnya.
Amri juga mengajak seluruh pegawai di lingkungan Pemkab Pandeglang, baik itu ASN, PPPK, tenaga honorer agar pada bulan puasa meningkatkan kinerja dan ibadahnya.
“Mari bulan puasa ini kita tingkatkan lagi semuanya bulan puasa dengan bismilah. Kategori ibadah ini kita giatkan lagi,” tandasnya. (nipal)
Diskusi tentang ini post