SATELITNEWS.COM, PANDEGLANG–Polres Pandeglang mengimbau kepada masyarakat Kabupaten Pandeglang, agar tak melakukan kegiatan negatif, terutama perang sarung yang kerap terjari pada saat jelang sahur atau pasca solat tarawih.
Jika ada masyarakat yang melakukan perang sarung itu, pihak Polres tidak akan bertindak diam. Namun, bakal menindak tegas para pelakunya sesuai aturan yang berlaku.
Bahkan Kapolres Pandeglang AKBP Belny Warlansyah menegaskan, para pelaku terancam hukuman 5 tahun penjara, jika melakukan kegiatan tersebut.
Kapolres Pandeglang juga menyatakan, tak ada tradisi perang sarung jelang sahur. Hal itu dinilainya, kegiatan yang menyimpang dan harus ditindak tegas.
“Penyimpangan dari tradisi perang sarung ini, adalah terjadi disfungsi peran atau prilaku remaja yang tidak sesuai dengan norma di masyarakat, perang sarung sebagai tradisi anak – anak remaja di setiap bulan Ramadan, justru berubah menjadi sesuatu yang bernilai negatif dan menyimpang,” kata AKBP Belny, Kamis (23/3/2023).
Bahkan Kapolres juga meminta, agar masyarakat melaporkan kepada pihaknya jika ada kegiatan perang sarung di wilayahnya. Karena tegasnya, tidak ada tradisi perang sarung jelang sahur.
“Jika ada, laporkan. Kami mengimbau kepada masyarakat Pandeglang, agar tidak melakukan hal tersebut yang dapat meresahkan masyarakat. Jika mendapati atau melihat kejadian tersebut, bisa langsung menggunakan layanan 110,” tegasnya.
Ditambahkannya, para pelaku itu terancam tindak pidana sesuai aturan yang berlaku. “Para pelaku tawuran, dapat dijerat dengan Pasal Undang – Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang, perubahan atas Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang, Perlindungan Anak, sebagaimana dimaksud dalam pasal 76 C pasal 80 ayat 1 dan 2, dan pasal 170 KHUP Pidana tentang, pengeroyokan dengan acaman hukuman penjara diatas 5 tahun penjara,” paparnya.
Selain itu, Kapolres juga meminta aga masyarakat tidak melakukan kegiatan “Sahur On The Road”. “Sahur di rumah bersama keluarga, lebih baik dari pada melakukan sahur on the road, yang belum tentu ada manfaatnya,” tandasnya.
Terpisah, Wakil Bupati (Wabup) Pandeglang, Tanto Warsono Arban menyatakan, sangat mengapresiasi langkah – langkah Polres Pandeglang yang terus melakukan antisipasi, agar tidak terjadi kegiatan yang merugikan dan membahayakan masyarkat, khususnya di bulan puasa ini.
“Kami sangat mengapresiasi imbauan, yang terus digencarkan oleh pihak Polres Pandeglang. Khususnya, melarang adanya kegiatan perang sarung yang sangat membahayakan dan mengganggu ketertiban umum,” ungkap Tanto.
Wabup juga meminta kepada seluruh masyarakat Pandeglang, agar sama – sama berperan aktif melaporkan tindakan yang dapat merugikan semua pihak, selama di bulan puasa terutama perang sarung. (nipal)
Diskusi tentang ini post