SATELITNEWS.COM, TANGERANG—Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar mengeluarkan surat edaran tentang tempat hiburan dan pengaturan jam operasional rumah makan selama bulan Ramadan 1444 H/2023 M. Ada tiga poin utama di dalam surat edarat tersebut. Salah satunya adalah larangan tempat hiburan malam serta panti pijat untuk buka atau beroperasi selama Ramadan.
Surat edaran itu didasarkan pada Perda Kabupaten Tangerang, nomor 9 tahun 2008 tentang pengendalian dan pengawasan minol, Perda nomor 13 tahun 2022 tentang ketentraman dan ketertiban umum dan perlindungan masyarakat, Perbup nomor 14 tahun 2016 tentang pelaksanaan Perda no 9 tahun 2008 serta imbauan bersama MUI dan Bupati Tangerang.
“Maka dalam rangka menghormati bulan suci Ramadan 1444 H/2023 M. Pemerintah Kabupaten Tangerang perlu melakukan pengaturan, ” kata Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar melalui surat edaran, Selasa (21/3).
Lanjut Bupati, adapun dalam surat edaran tersebut. Ada tiga poin yang menjadi prioritas utama untuk dilaksanakan oleh para pengelola hiburan malam, panti pijat, dan juga pengelola rumah makan serta restoran.
Diantaranya, untuk poin pertama adalah pengelola atau pemilik tempat hiburan, seperti diskotik, klub malam, bar, karauke, spa/panti pijat dan sejenisnya agar menutup dan tidak melakukan aktivitas selama bulan suci Ramadan 1444 H/2023 M.
“Semua hiburan malam dan sejenisnya dilarang beroperasi selama bulan puasa, ” tegasnya.
Lalu, untuk pengelola restoran, kafe dan rumah makan. Pemilik diminta untuk mengatur jam operasional, dan tidak diperkenankan untuk menggunakan live musik. Karena hal itu dianggap mengganggu masyarakat muslim yang sedang menjalankan ibadah.
“Operasional restoran, kafe, rumah makan dimulai dari 15:00 wib hingga 04.00 wib. Rumah makan dan sejenisnya harus menyediakan tirai apabila menyediakan makanan di tempat. Lalu tidak boleh ada live musik, ” katanya.
Dan poin terakhir, selama bulan suci Ramadan 1444 H/2023 M berlangsung, pengawasan dan pengendalian surat edaran ini akan dilakukan oleh Perangkat Daerah, Polri, TNI, Satpol PP, Kecamatan, dan Desa/Kelurahan setempat.
“SE ini akan selalu diawasi oleh Polri, TNI, Satpol PP, Kecamatan, dan Desa/Kelurahan setempat, ” katanya.
Menindaklanjuti surat edaran Bupati Tangerang tersebut, Pemerintah Kelurahan Mekar Bakti, Kecamatan Panongan memanggil 10 pengelola tempat hiburan di kawasan Citra Raya. Mereka meminta tempat hiburan malam itu untuk tutup selama bulan Ramadan 1444 H/2023 M. Lurah Mekar Bakti, Kecamatan Panongan, Uci Darsono mengatakan, pemanggilan itu merupakan bentuk edukasi dan sosialisasi terhadap para pemilik lokasi huburan agar tidak melanggar aturan dan tidak beroperasi selama bulan puasa.
“Kita panggil dan berikan edukasi agar tidak beroperasi selama bulan puasa penuh, ” tegas Ucu kepada Satelit News, Rabu (22/3).
Terkait tempat hiburan malam, Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Tangerang menyegel salah satu cafe dan resto di Desa Cibugel, Kecamatan Cisoka, Senin (20/3) dini hari.
“Kami melakukan penindakan berupa penyegelan karena cafe dan resto tersebut telah menyediakan sebuah room karaoke dan tidak memiliki izin. Ada dua room karaoke yang kami segel. Dalam kegiatan ini kami juga mendapatkan perempuan pemandu karaoke sebanyak empat orang dan menemukan minuman keras,” kata Kepala Satpol PP Kabupaten Tangerang, Fachrul Rozi.
Penyegelan ini dilakukan atas aduan masyarkat terhadap keberadaan tempat karaoke di Cafe & Resto tersebut tetapi tidak mengantongi dokumen perizinan yang lengkap.
Fachrul Rozi mengatakan, selain menanggapi aduan masyarakat, kegiatan ini dilakukan guna menciptakan ketentraman dan ketertiban umum di wilayah Kabupaten Tangerang menjelang bulan suci Ramadhan. Dalam kegiatan tersebut, didapati sejumlah pengunjung pria dan pemandu karaoke terjaring razia aparat gabungan Satpol PP dan juga anggota TNI/Polri.
Fachrul juga mengungkapkan, dalam kegiatan tersebut petugas juga melakukan beberapa pengawasan di beberapa lokasi diantaranya wilayah Bunder, Kecamatan Cikupa, Perum Kirana Surya, Kecamatan Solear, serta warung kopi yang berada di lingkup Kantor Pos, Kecamatan Tigaraksa.
Ia mengimbau kepada pemilik tempat hiburan malam untuk tidak beroperasi saat bulan Suci Ramadhan. Hal tersebut diungkapkannya mengingat untuk menghormati umat beragama muslim yang sedang melakukan ibadah puasa.
“Saat bulan Ramadan nanti kami juga akan melakukan monitoring, pemantauan, pengawasan rutin kepada mereka (pemilik tempat hiburan malam),” katanya. (alfian/gatot)
Diskusi tentang ini post