SATELITNEWS.COM, TANGERANG—Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang menutup paksa lima tempat hiburan malam yang beroperasi di Kecamatan Kelapa Dua dan Pagedangan, Sabtu (25/3) malam. Kelima tempat hiburan itu melanggar surat edaran Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar tentang tempat hiburan dan pengaturan jam operasional rumah makan selama bulan Ramadan 1444 H/2023 M.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Tangerang, Fahrul Rozi mengatakan kelima tempat hiburan malam itu diketahui melanggar larangan beroperasi ketika pihaknya melakukan pengawasan terhadap 10 tempat THM di dua kecamatan tersebut.
“Saat dilakukan monitoring dan pengawasan terhadap 10 tempat hiburan malam. Ternyata ada 5 tempat hiburan malam yang masih beroperasi,” kata Fachrul Rozi kepada Satelit News, Minggu (26/3).
Lanjut Kasatpol PP, kelima THM yang membandel dan masih nekat beroperasi di bulan Ramadan diantaranya Vote Braserie & Longue, Black Bee Bar & Longue, Immortalle Bar & Resto, Twelve Bar, dan Monkey King Bar Club.
Melihat adanya tempat hiburan yang tak menghiraukan SE Bupati, pihaknya memberikan tindakan tegas dengan menutup paksa sampai batas waktu yang telah ditentukan. Yaitu, selesainya bulan suci Ramadan 1444 H/2023 M.
“Kami juga memberikan peringatan serta imbauan agar tempat hiburan malam itu dapat mematuhi apa yang sudah ditentukan dalan surat edaran. Sudah kita beri tindakan tegas, dengan menutup paksa, ” ungkap dia.
Fachrul Rozi berharap, agar semua pengelola THM bisa mematuhi surat edaran Bupati Tangerang. Menurutnya, hal tersebut bentuk penghormatan terhadap umat muslim yang sedang menjalani ibadah di bulan suci Ramadan 1444 H/2023 M. Selain itu, guna terciptanya Gemilang Tertib Ramadan.
“Kami berharap, pengelola THM bisa mematuhi, dan menghirmati umat Muslim yang sedang menjalani ibadah di bulan Ramadhan, ” katanya.
Sebelumnya, Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar mengeluarkan surat edaran tentang tempat hiburan dan pengaturan jam operasional rumah makan selama bulan Ramadan 1444 H/2023 M. Ada tiga poin utama di dalam surat edarat tersebut. Salah satunya adalah larangan tempat hiburan malam serta panti pijat untuk buka atau beroperasi selama Ramadan.
Surat edaran itu didasarkan pada Perda Kabupaten Tangerang, nomor 9 tahun 2008 tentang pengendalian dan pengawasan minol, Perda nomor 13 tahun 2022 tentang ketentraman dan ketertiban umum dan perlindungan masyarakat, Perbup nomor 14 tahun 2016 tentang pelaksanaan Perda no 9 tahun 2008 serta imbauan bersama MUI dan Bupati Tangerang.(alfian)
Diskusi tentang ini post