SATELITNEWS.COM, RANGKASBITUNG—Menteri Perhubungan (Menhub) baru saja mengeluarkan kebijakan yang membolehkan kembali pengoperasian seluruh moda transportasi umum. Walaupun kebijakan tersebut disambut baik oleh para perusahaan otobus (PO) di Kabupaten Lebak namun aturan itu dinilai membingungkan.
Hingga kini PO bus masih menunggu terbitnya aturan teknis dari Kementerian Perhubungan atas kebijakan tersebut. “Belum (beroperasi), kita menunggu aturannya dulu dari Kemenhub, takut nya mobil kita operasionalkan tapi di wilayah masing-masing terminalnya belum dibuka, itu juga yang jadi masalah kang,” kata Manajemen PO Rudi Jaya Kusima, Pipit Candra, kemarin.
Ia mengatakan, berdasarkan surat edaran yang diterimanya, kebijakan tersebut diatur tentang kategori penumpang yang diperbolehkan menggunakan moda transportasi umum khususnya untuk masyarakat umum. Seperti penumpang dengan kondisional mendesak seperti adanya anggota keluarga yang sakit atau meninggal. Penumpang itupun diharuskan untuk melengkapi berbagai persyaratan.
“Sesuai surat edaran dari gugus tugas Covid- 19, bus hanya boleh membawa penumpang apabila kondisional mendesak seperti ada keluarganya sakit dan meninggal dunia, itu pun harus dibuktikan dengan berbagai persyaratan jadi agak ribet, ya buat mumet aja. Jadi menurut saya percuma beroperasi juga, karena penumpang dengan keadaan mendesak seperti itu tidak banyak seperti penumpang yang akan mudik. Sedangkan kami perusahaan otobus hanya berharap dari penumpang yang akan mudik dan arus balik lagi,” katanya.
PO miliknya, lanjut Pipit Chandra yang menyediakan 63 unit bus layanan Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) dengan tujuan Bandung, Jakarta, dan Bogor, serta Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP) ini sudah menghentikan operasional layanan bus tersebut sejak diberlakukannya larangan mudik oleh Presiden Joko Widodo pertanggal 25 April 2020 lalu.
Kembali datang kebijakan Pipit mengaku, menjadi angin segar atas kebijakan tersebut. Pasalnya melalui kebijakan itu, para sopir dan kondektur dari 63 bus PO Rudi yang sebelumnya telah dirumahkan dapat kembali bekerja dan mendapatkan penghasilan. “Sebenernya larangan mudik tidak akan menjadi masalah, yang akan menjadi masalah ketika para sopir dan kondektur tidak dapat lagi bekerja dan kehilangan mata pencahariannya. Tentunya ini akan menghamat rezeki mereka, kami selaku pihak manajemen PO meminta kepada pemerintah untuk mengeluarkan kebijakan dan memperhatikan nasib para sopir, dan kondektur, bila perlu berikan mereka bantuan stimulan. Karena kami tidak bisa membantu mereka setiap hari, dan memiliki keterbatasan,” tandasnya.
Sementara, Koordinator Terminal Tipe A Kaduagung Lebak atau yang dikenal Terminal Mandala, Muksin mengatakan, pada terminal Mandala sendiri masih menunggu instruksi dari Kemenhub terkait pengoperasian kembali bus AKAP, yang sebelumnya telah dihentikan operasionalnya.”Berdasarkan informasi terbaru dari Kemenhub maka untuk saat ini seluruh terminal di wilayah Banten yang melayani AKAP belum bisa dibuka sampai dengan waktu yang ditentukan lebih lanjut,” pungkasnya. (mulyana/made)
Diskusi tentang ini post