SATELITNEWS.COM, SERANG – Sebanyak 6 Tempat Pelelangan Ikan (TPI) di Kabupaten Serang, tidak beroperasi. Hal itu dikarenakan banyak nelayan yang menjual ikannya secara langsung terhadap bakul atau tengkulak.
Kepala Dinas Perikanan (Diskan) Kabupaten Serang, Zaldi Dhuhana mengatakan, TPI yang tidak beroperasi tersebut dintaranya tersebar di Bojonegara, Tirtayasa, Pulo Ampel, Tanara dan pulau panjang. Dari 12 TPI yang masih beroperasi sekarang ini ada 6.
“Jadi banyak faktor (tidak beroperasinya TPI-red), kalau di Pulo Ampel ada yang kena reklamasi, tapi yang jelas kondisinya sama kaya di pertanian, kalau di pertanian istilahnya tengkulak kalau di perikanan itu Bakul, jadi ketika nelayan beres melaut jualnya ke bakul,” kata Zaldi, Selasa (28/3/2023).
Kata Zaldi, dengan banyaknya nelayan menjual hasil tangkap ikan ke bakul maka TPI menjadi sepi. Padahal harga ikan yang dijual ke bakul cukup harga murah, sedangkan jika dijual ke TPI harga tertinggi.
“Bakul itu orang orang atau bandar ikan, nelayan itu kan ketika tidak melaut mereka butuh makan dan pinjam uangnya ke bakul, sehingga beres melaut mau gak mau harus menjual ikan ke bakul,” ujarnya.
Zaldi mengungkapkan dengan banyaknya TPI tidak beroperasi tentunya berdampak terhadap penarikan retribusi. Sementara pada tahun 2023 ini target retribusi dari TPI mencapai Rp100 juta.
“Kalau TPI nya gak beroperasi kan gak bisa ditarik retribusinya, sekarang TPI nya saja nggak bisa diapa-apain, karena nelayan nggak memanfaatkan itu,” pungkasnya. (sidik)
Diskusi tentang ini post