SATELITNEWS.COM, SERANG – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Serang, menonaktifkan sebanyak 24.000 Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT PBB). Hal itu dilakukan, karena mereka menunggak pajak.
Kepala Bidang (Kabid) Pendataan dan Penetapan Bapenda Kabupaten Serang, Pandu Pangestu mengatakan, jika di rata-rata yang menunggak tersebut mencapai 5 tahun ke atas.
Kebanyakan yang menunggak ini, adalah per orangan dan ada juga yang swasta.
“Tapi kalau yang swasta tidak terlalu banyak yang menunggak, karena mereka juga kan butuh SPPT untuk administrasi kegiatan bisnisnya,” kata, Pandu, Rabu (29/3/2023).
Pandu menuturkan, berdasarkan data yang dimilikinya nilai tunggakan PBB tersebut totalnya mencapai Rp270 Miliar. Banyaknya penunggak pajak ini, penyebabnya karena rasa malas.
“Jadi masih ada stigma lebih baik beli beras dibanding bayar pajak. Bayar PBB itu pas lagi butuh doang, ini tentunya tidak patut untuk dicontoh bagi wajib pajak lainnya,” ujarnya.
Disinggung mengenai upaya, agar para penunggak pajak ini membayar kewajibannya, Pandu mengaku, bisa memberikan keringanan jika dirasa berat membayar tunggakan dengan mekanisme cicilan.
“Tapi harus bersurat secara pribadi, jadi nanti kita bisa analisa permohonannya, kalau memang kondisi wajib pajak itu sesuai apa yang dia mohon bisa diberikan keringanan, contoh biasanya minta dihapus dendanya,” tuturnya.
Terkait dengan target pendapatan PBB, Pandu mengungkapkan, pada tahun 2023 ini nilai ketetapannya mencapai Rp128 miliar dari wajib pajak sebanyak 416.000. (sidik)
Diskusi tentang ini post