SATELITNEWS.COM, TANGERANG – Seorang pria di wilayah Kecamatan Jambe, berinisial MIM (16) dibekuk Kepolisian Sektor Tigaraksa, Kamis (30/3). Diduga, MIM dibekuk polisi karena melakukan pemerkosaan terhadap anak dibawah umur.
Kapolsek Tigaraksa, AKP Agus Ahmad Kurnia mengatakan, menurut pengakuan korban yang bernama bunga (samaran), pelaku telah dua kali melakukan aksi bejatnya itu. Katanya, untuk memuluskan aksi bejatnya itu, si pelaku sempat mengiming-imingi akan menikahi korban apabila hamil.
“Selain iming-iming tersebut, pelaku juga berjanji kepada korban bawa akan memberikan uang jajan setelah melakukan aksi bejatnya,” kata AKP Agus Ahmad Kurnia kepada Satelit News, Kamis (30/3).
Agus menjelaskan, aksi bejat pelaku terbongkar setelah korban melaporkam aksi bejat pelaku kepada orang tua korban. Merasa tidak terima, orang tua korban langsung melaporkan MIM kepada pihak Kepolisian Tigaraksa.
“Pada saat itu, korban mengadu ke keluarganya jika alat kelaminnya terasa sakit saat hendak buang air kecil. Lalu, keluarga korban melaporkan hal itu ke Polsek Tigaraksa,” katanya.
Usai mendapat laporan tersebut, Agus menegaskan, pihaknya langsung bergerak cepat dan menangkap pelaku, dikediamannya. “Pelaku berhasil ditangkap dirumahnya, wilayah Kecamatan Jambe,” katanya.
Agus menegaskan, untuk mempertanggungjawabkan aksinya. Pelaku dijerat dengan Pasal 81 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak. “Hukuman minimal 5 tahun kurungan penjara,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Tangerang, Asep Suherman mengaku belum mengetahui terkait adanya peristiwa tersebut. Namun, dia menegaskan pihaknya akan memberikan trauma healing kepada korban. “Saya belum bisa berkomentar banyak, tapi intinya kita akan melakukan pendampingan,” katanya. (alfian)
Diskusi tentang ini post