SATELITNEWS.COM, JAKARTA–Mantan pegawai pajak, Rafael Alun diduga menerima gratifikasi dari beberapa wajib pajak, terkait pengondisian berbagai temuan pemeriksaan perpajakan, saat dia menjabat Kepala Bidang Pemeriksaan, Penyidikan dan Penagihan Pajak pada Kantor Wilayah Dirjen Pajak Jawa Timur I pada 2011. KPK menemukan aliran uang gratifikasi sejumlah 90 ribu dolar AS kepada Rafael.
Hal itu diungkapkan Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (3/4).
“Sebagai bukti permulaan awal, tim penyidik menemukan adanya dugaan aliran dana atau uang gratifikasi yang diterima saudara tersangka RAT sejumlah sekitar 90 ribu dolar AS (sekitar Rp 1,4 miliar),” ungkap Firli.
Gratifikasi diterima Rafael Alun lewat perusahaan konsultan pajak miliknya, yakni PT Artha Mega Ekadhana (AME). Pihak yang menggunakan jasa PT AME adalah para wajib pajak yang diduga memiliki permasalahan pajak. Khususnya, terkait kewajiban pelaporan pembukuan perpajakan pada negara melalui Ditjen Pajak.
“Setiap kali wajib pajak mengalami kendala dan permasalahan dalam proses penyelesaian perpajakan, RAT diduga aktif merekomendasikan untuk berkonsultasi dengan PT AME,” tuturnya.
Selain itu, tim penyidik juga telah melakukan penggeledahan di rumah Rafael, di Jl. Simprug Golf, Jakarta Selatan. Saat penggeledahan tersebut, ditemukan antara lain dompet, ikat pinggang, jam tangan, tas, perhiasan, dan sepeda serta uang dengan pecahan mata uang rupiah.
“Di samping itu turut diamankan uang sejumlah sekitar Rp 32, 2 miliar yang tersimpan dalam safe deposit box disalah satu bank dalam bentuk pecahan mata uang dolar Amerika, mata uang dolar Singapura dan mata uang Euro,” ungkap Firli.
Barang bukti itu dipamerkan KPK dalam konferensi pers. Puluhan tas dengan berbagai merek terkenal, seperti Louis Vuitton, Channel, dan Hermes, dijejerkan di meja panjang, di depan Firli yang didampingi Plt Deputi Penindakan Asep Guntur Rahayu dan Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri.
Jumlahnya sekitar 30 buah, dari sekitar 70 tas yang disita KPK. Tak lama, penyidik membuka safe deposit box dan menunjukkan bundelan uang Euro, dolar Singapura, dan dolar AS, yang sudah dikemas dalam plastik transparan.
Atas perbuatannya, Rafael disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (rm)
Diskusi tentang ini post