SATELITNEWS.ID, SERANG–Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang bekerjasama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menerapkan system Monitoring Center for Prevention (MCP) atau Pusat Pemantauan Pencegahan (P3). Rencana aksi daerah tersebut dilakukan, sebagai upaya mewujudkan daerah zero Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Inspektur Kabupaten Serang, Rahmat Jaya mengatakan, intinya Pemda Kabupaten Serang siap mewujudkan rencana aksi daerah, yang diharapkan sesuai dari indikator-indikator yang sudah disepakati oleh KPK.
Diketahui, Rapat Pembahasan dan Sosialisasi MCP Koordinasi dan Supervisi Pencegahan Korupsi (Korsupgah) KPK, diikuti Inspektorat Provinsi Banten dan delapan Kabupaten dan Kota, melalui Video Conference, di Ruang KH. Syam’un, Kabupaten Serang, Senin (11/5).
“Pelaksanaan MCP dimulai tahun 2020. Dimana ada delapan area, dengan berbagai indikator dan sub-sub indikator yang dilakukan oleh masing-masing dalam hal ini, Pemerintah Daerah dan OPD-OPD (Organisasi Perangkat Daerah) teknis,” kata Rahmat, Senin (11/5).
Katanya, ada target-target yang harus dicapai pada saat triwulan pertama capaian kerja, ada capaian triwulan kedua. “KPK akan mengevaluasi dalam tiga bulan sekali,” ujarnya.
Ia berharap, rencana aksi daerah ini betul-betul sebagai implementasi pencegahan tindak pidana korupsi. “Ini bukan sekedar laporan, tapi implementasinya. Sehingga diharapkan, ketika rencana aksi merangkap pencegahan, sebaiknya memang kita harus zero Tindak Pidana Korupsi,” tuturnya.
Untuk membuktikan zero dari tindak pidana korupsi tambahnya, akan diketahui pada akhir tahun 2020 nanti. Jadi, untuk saat ini masih panjang prosesnya. Karena saat ini adanya pandemi Covid-19, rapat-pun dilakukan melalui Video Conference.
“Kedepan, akan lebih diaktifkan kembali rapat pembahasannya, agar bisa lebih jelas tanya jawabnya,” tuturnya. (sidik/mardiana)
Diskusi tentang ini post