SATELITNEWS.COM, SERANG – Pemprov Banten, secara resmi menunda rencana optimalisasi atau reposisi anggaran APBD murni tahun 2023 sebesar Rp 438 Miliar, sampai menunggu hasil audit BPK terhadap keuangan Pemprov tahun 2022 keluar, dimana biasanya sekitar bulan Juni.
Namun meskipun demikian, anggaran yang sudah dialokasikan oleh masing-masing OPD atau Biro untuk dilakukan reposisi, tidak bisa dimanfaatkan untuk pelaksanaan program terkait.
Anggaran itu tetap harus stand by agar ketika muncul kebijakan baru bisa dimanfaatkan sebagaimana mestinya.
“Atas hal itu untuk sementara sumber belanja yang dilakukan Pemprov Banten masih berdasarkan alokasi pada APBD murni yang sudah ditetapkan sebelumnya,” kata Plh Sekda Banten Virgojanti, Selasa (4/4/2023).
Saat ini pihaknya tengah melakukan langkah-langkah evaluasi terhadap kondisi keuangan daerah saat ini, dan yang paling utama kita mendorong agar sektor pendapatan kita bisa dioptimalkan untuk menunjang berbagai kebutuhan belanja yang sudah direncanakan.
“Kemarin kita sudah melakukan rapat bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) untuk melakukan berbagai langkah untuk mengoptimalkan pendapatan itu, karena semuanya harus disuport dari pendapatan,” katanya.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Banten, Rina Dewiyanti, membenarkan jika rencana optimalisasi anggaran itu masih terus dilakukan pembahasan bersama pihak-pihak terkait.
“Ya, masih dilakukan pembahasan,” katanya singkat.
Pemprov Banten, mengalokasikan belanja daerah di tahun 2023 sebesar Rp11,7 Triliun, sedangkan keseluruhan pendapatan Daerah sebesar Rp11,5 Triliun, sebesar Rp8,54 Triliun diantaranya merupakan pendapatan asli daerah (PAD).
“Pendapatan itu kita belanjakan, terdiri belanja operasi sebesar Rp6,8 Triliun, belanja modal Rp1,79 Triliun, belanja tidak terduga Rp79 Miliar, dan belanja transfer Rp3 Triliun,” kata Rina.
Terpisah, Plt Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Banten E. Deni Hermawan mengaku, belum bisa banyak memberikan pernyataan, pasalnya sampai saat ini dirinya masih melakukan penyesuaian di tempat kerja yang baru.
“Saya masih fokus pada konsolidasi internal dulu,” pungkasnya.
Kebijakan reposisi anggaran itu dilakukan sebagai upaya Pemprov dalam mengantisipasi terjadinya krisis keuangan global yang akan berdampak pada penurunan target pendapatan Pemprov Banten. Oleh karena itu, dilakukan upaya pencegahan sebelum terjadinya gagal bayar terhadap program-program yang dilakukan.
Ketua DPRD Provinsi Banten Andra Soni, sebelumnya meminta agar Pemprov Banten menunda rencana optimalisasi anggaran yang akan dilakukan. Hal itu mengingat, istilah optimalisasi anggaran dalam aturan yang berlaku di Indonesia itu hanya bisa dilakukan pada saat pembahasan APBD atau perubahan APBD.
“APBD perubahan juga bisa diajukan setelah dilakukan audit oleh BPK karena dari situ akan muncul angka besarannya. Jika belum maka itu tidak bisa dilakukan,” katanya.
Audit BPK sendiri, lanjut politisi Gerindra ini, saat ini masih berlangsung dan biasanya akan selesai sekitar bulan Juni 2023. Jika eksekutif tetap memaksakan dilakukan optimalisasi anggaran, maka dampaknya akan terjadi pada serapan.
“Kebijakan ini akan membuat tidak optimalnya serapan APBD. Padahal pembangunan itu sekarang sudah ditunggu oleh masyarakat,” katanya. (mg2)
Diskusi tentang ini post