SATELITNEWS.COM, LEBAK—Pengurus Partai Demokrat Kabupaten Lebak mendatangi Pengadilan Neger Rangkasbitung, Selasa (4/4/2023). Kedatangan kader partai berlambang mercy tersebut guna menyerahkan surat permohonan perlindungan hukum dan keadilan. Surat itu merupakan reaksi dari upaya peninjauan kembali (PK) yang diajukan Moeldoko.
Ketua Fraksi Demokrat Ucu Suherman mengatakan, kedatangannya ke PN Rangkasbitung merupakan atas reaksi PK yang dilakukan KSP Moeldoko. “Kehadiran kami di sini memohon perlindungan hukum dan keadilan. Kami harap Pengadilan Negeri Rangkasbitung menyampaikan surat kami kepada Ketua Mahkamah Agung,” kata Ketua Fraksi Demokrat Ucu Suherman.
Surat permohonan perlindungan hukum dan keadilan tersebut tidak lain karena kepengurusan Partai Demokrat di bawah kepemimpinan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) yang secara sah sesuai hukum. “Karena secara hukum kami adalah kepengurusan yang sah dan yang diakui secara AD-ART,” tegas Ucu.
Ucu pun menuding, bahwa kongres luar biasa (KLB) yang dilakukan kubu Moeldoko di Deli Serdang beberapa waktu lalu tidak sesuai dengan AD/ART. Maka dari itu, Demokrat Lebak dengan kepercayaan atas dasar hukum tersebut meminta perlindungan. “Jelas mereka (tidak sesuai dengan AD/ART. Kita di sini (PN Rangkasbitung) meminta perlindungan atas dasar hukum yang dimiliki,” tegasnya.
Sementara, Ketua PN Rangkasbitung Iriaty Khairul Ummah mengaku, pihaknya akan menindaklanjuti surat tersebut. “Kami akan menindaklanjuti dan menyampaikannya kepada pimpinan,” kata singkatnya.(mulyana/made)
Diskusi tentang ini post