SATELITNEWS.COM, SETU—DPRD Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mengesahkan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Perda. Dua Raperda yang disetujui bersama dalam paripurna, Rabu (5/4) tersebut ialah Raperda tentang Bangunan Gedung dan Raperda Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Ketua DPRD Kota Tangsel, Abdul Rasyid mengatakan, telah diselesaikannya dua Raperda dalam kurun waktu triwulan pertama memperlihatkan optimalisasi kinerja yang dilakukan oleh DPRD Kota Tangerang Selatan dalam menjalankan tiga fungsinya, terutama fungsi legislasi.
“Ini merupakan bagian dari optimalisasi kinerja DPRD Kota Tangsel Selatan dalam menjalankan tiga fungsinya, salah satunya ialah fungsi legislasi. Dan Alhamdulillah, dalam kurun waktu yang cepat, yaitu triwulan pertama DPRD Kota Tangerang Selatan telah menyelesaikan semua Raperda yang telah disetujui bersama Walikota menjadi Perda,” ungkapnya.
Lanjut Abdul Rasyid, tujuan utama dibentuknya seluruh Raperda tersebut untuk merespons berbagai perubahan tata peraturan di pemerintah pusat. Tujuan akhirnya adalah kesejahteraan masyarakat melalui implementasi pelayanan publik yang berkualitas. Dan Perda dibentuk dengan dasar asas pembentukan perundang-undangan pada umumnya.
“Dengan demikian Perda yang telah kita setujui bersama ini, menjadi alat pembangunan dalam meningkatkan kesejahteraan daerah. Semuanya telah ditetapkan untuk kepentingan masyarakat Kota Tangerang Selatan,” ungkapnya.
Pembentukan Raperda tersebut juga telah memenuhi dasar-dasar hukum yang ada, serta mengutamakan keberpihakan kepada kepentingan rakyat menjunjung tinggi hak asasi manusia serta berwawasan lingkungan dan budaya.
Wali Kota Tangsel, Benyamin Davnie, mengatakan, sehubungan telah disahkan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perpu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksana Undang-undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung beserta perubahannya harus disesuaikan.
“Dengan disetujui Raperda ini, kita berharap penyelenggaraan bangunan gedung yang tertib, terjamin keselamatan, kenyamanan, kesehatan dan kemudahan, serta selaras dengan lingkungan dapat terwujud di Kota Tangerang Selatan,” jelas Benyamin.
Sedangkan terkait tentang Perda Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, kata Benyamin, kualitas lingkungan hidup harus selalu dijaga karena dapat mempengaruhi kelangsungan kehidupan manusia dan makhluk hidup lainnya. Kota Tangsel sejak 2012 telah berkomitmen untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup, mencegah kerusakan lingkungan hidup.
Sehubungan telah disahkan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 5entang Cipta Kerja yang diubah dengan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perpu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Karya, Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan beberapa peraturan menteri, mengakibatkan Perda Nomor 13 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup harus dicabut.
Benyamin berharap, dengan disetujui Raperda ini seluruh pemangku kepentingan (stakeholder) dalam melaksanakan kegiatannya tetap berupaya melestarikan fungsi lingkungan hidup serta mencegah terjadinya pencemaran dan kerusakan.
“Sehingga Kota Tangerang Selatan dapat mewujudkan lingkungan hidup yang sehat, serta memungkinkan masyarakat berkembang secara optimal, selaras, serasi dan seimbang,” pungkasnya. (dra/bnn)
Diskusi tentang ini post